-->

 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pasal 263 Ayat 1 Diburamkan, JPU Tuntut 4 Bulan, Ada Apa?



Bone sulsel, Sulawesibersatu.com-Sidang Kasus Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Cap Jempol yang melibatkan Nurlela, Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Bone. Dalam Sidang Pembacaan Replik yang digelar pada Kamis (23/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana, SH menolak seluruh Pledoi Terdakwa dan tetap pada Tuntutannya, menjerat Nurlela dengan Pasal 263 ayat 1 serta menuntut Pidana Penjara selama 4 Bulan dikurangi masa Tahanan Rumah dan denda sebesar Rp2000,- Rupiah (Dua Ribu Rupiah). JPU juga meminta agar Terdakwa segera ditahan.


Namun, Terdakwa Nurlela tetap berpegang teguh pada Pledoinya, menolak seluruh Dakwaan dan Tuntutan JPU. Dia mengklaim bahwa tidak terjadi kerugian terhadap Korban karena lahan mereka masih dikuasai.


Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk menanggapi jawaban JPU dan menyarankan agar banyak berdoa agar pada Sidang Putusan yang akan digelar pada Senin depan (27/5/2024), ia dapat menerima hasil Putusan dengan lapang dada.


Sekretaris Wilayah LSM Inakor Sulsel, Restu, menduga JPU dan Hakim telah mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada. Menurutnya, Kasus ini sudah sangat jelas dari pokok masalah yang dituangkan oleh JPU berdasarkan isi Petikan SIPP.PN Watampone dengan Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Wtp. 


Restu menambahkan bahwa pada Sidang Pertama, Terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengkritik JPU yang dianggap tidak kooperatif dan menutup jalur komunikasi dengan Korban. 


"Kami menduga JPU masuk angin karena Kasus ini dipantau oleh LSM Inakor Sulsel dan terpantau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Selain sikap JPU yang tidak berkesan, dalam Tuntutannya pun terdapat Kejanggalan. Misalnya Kerugian Material yang dicantumkan dalam Dakwaan dihilangkan pada tuntutannya, "tambah Restu.


Lebih lanjut, Restu menjelaskan bahwa selama proses Persidangan, JPU dan Majelis Hakim tidak mampu menghadirkan sertifikat yang menjadi Pokok Perkara. 


"Banyak kejanggalan dalam proses Persidangan yang menjadi temuan LSM Inakor Sulsel, kami telah membuat laporan ke Komisi Kejaksaan, Kajati Sulsel, Wakajati Sulsel, Pengawas Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Agung dan tiga minggu yang lalu kami juga telah mengajukan permohonan Pengawasan ke Komisi Yudisial RI, "jelasnya.


Restu kembali menegaskan bahwa proses Persidangan yang berlangsung di PN Bone juga berada dalam Pengawasan pihak Eksternal dan Media. 


"Kami yakin Pak Hakim akan menegakkan Keadilan yang sebenar-benarnya. Tidak mungkin beliau mau mempertaruhkan Jabatannya di atas kepentingan lainnya. Kita lihat saja pada Sidang Putusan nanti Senin (27/5/2024) dan harapan kami Terdakwa dijatuhi hukuman sesuai ancaman Pidana pada Pasal 263 KUHP tersebut, "tutup Restu. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pasal 263 Ayat 1 Diburamkan, JPU Tuntut 4 Bulan, Ada Apa? "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel