-->

 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Disebut DPO, Orang Tua Hamsari Bersama Kuasa Hukum Bakon Gelar Konfrensi Pers

 


Takalar Sulsel ,Sulawesibersatu.com-Disebut DPO, Kuasa hukum dan Keluarga Hamsari Aswar gelar Konfrensi Pers dan minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar buktikan soal 3 Surat Panggilan Kejakasaan soal Eksekusi Putusan MA yang disebut tidak diindahkan oleh HA.


Mirwan, SH Kuasa Hukum BAKON mengungkapkan, bahwa kami menjunjung tinggi hasil Putusan MA (Mahkama Agung RI) terhadap Klien kami yang dijatuhkan kepada saudara HA, namun disatu sisi kami tidak menerima pernyataan Siaran Pers bernomor PR–05/P.4.10/10/Dti.1/05/2024 soal Buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), "ujar Mirwan 


Penyampaian tersebut diungkapkan saat gelar konfrensi Pers bersama Keluarga Korban yang dihadiri oleh puluhan Awak Media dari berbagai Media baik dari Media Cetak maupun Online yang berlangsung di Warkop Tua Muda Takalar pada Sabtu (25/5/2024) 


“Kami minta pembuktian siapa yang menerima Surat penyampaian sebanyak 3 kali untuk Eksekusi atau Panggilan terhadap Putusan MA, dari proses awal kami sangat koperatif dan menjunjung tinggi Penegakan Hukum serta terbukti bahwa Klien kami berada di rumah saat Penangkapan, ini menandakan bahwa Klien kami tidak kemana-mana dan tidak ada upaya Unsur melawan Hukum dalam proses Hukum seperti apa yang diberitakan saat siaran Pers tersebut, ”ungkapnya.


Sementara itu ditempat yang sama, Irwan Hasan Tiro menjelaskan bahwa kami sedang mempelajari dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan pihak Kejari Makassar. Jika hal ini kami anggap lengkap maka kami akan melangkah ke Komisi Kejaksaan untuk melaporkan terhadap apa yang dilakukan Kejari Makassar terhadap saudara HA, "tegasnya.


Lebih lanjut dikatakan, jika ditingkat Sidang tingkat pertama, Hamsari menggunakan PH tugasnya berperan dalam mendampingi Penanganan Perkara hingga Putusan tingkat pertama dan selesai di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun Sidang Kasasi kami tidak mengutus atau melakukan Pendampingan Hukum (PH) dalam sidang tersebut, "jelasnya.


Jadi keliru, kata Irwan, jika Kejari Makassar telah memberitahukan kepada rekan kami yakni Ahmad Yuskirman Sah, SH soal Perintah Eksekusi MA atas nama HA yang tidak dindahkan sebanyak 3 kali sedangkan Ahmad sendiri tidak berstatus Pendamping Hukum (PH) dalam menangani Perkara Kasasi HA, "terang Irwan.


Ya lucu saja, tambah Irwan, dan ini bisa berimbas pada masalah dugaan Etik terhadap tata cara kita dalam beracara, semua kan, ada mekanismenya meskipun dalam hal ini Kejaksaan menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Terdakwa Kasus Tindak Pidana, ”ungkap aktivis Bakon itu.


Begitupun dengan Mustafa Daeng Tutu Ayah HA bersama Keluarga saat mengadakan Konfrensi Pers mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah menerima penyampaian atau apa pun itu mulai dari awal Sidang Kasasi dan setelah terbit Putusan Mahkama Agung No : 178/ K/Pid/2023 Tanggal 12 Juli 2023 atas nama anaknya Hamsari Aswar, "ujarnya


Sekedar diketahui jika paska Putusan Mahmakam Agung No : 718/K/Pid/2023 Tanggal 12 Juli 2023 atas nama Hamsari Aswar Tanggal 22 Mei 2024 Sekitar Pukul 14:35 Wita di Jalan Kubui Daeng Tutu Nomor 115 Kelurahan Kalabbirang Kabupaten Takalar Sulsel. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Disebut DPO, Orang Tua Hamsari Bersama Kuasa Hukum Bakon Gelar Konfrensi Pers"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel