Setelah Berhasil Menjual Tanah, Penerima Kuasa Dilapor ke Polisi oleh Ahli Waris
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Najamuddin Daeng Serang salah satu ahli waris yang diberikan Kuasa Insidentil dari dua puluh tiga (23) Pewaris lainnya untuk mengurus dan menjual sebidang Tanah di Dusun Tabbuakkang Desa Katangka Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dimana hasilnya akan dibagikan kepada seluruh Ahli Waris.
Dengan mendapatkan Surat Kuasa penuh yang ditanda tangani oleh 23 Ahli Waris, Penerima Kuasa (Najamuddin Daeng Serang) lalu berusaha mencari Pembeli dan pada akhirnya Najamuddin Daeng Serang menerima uang harga Tanah senilai Rp109.000.000,- (Seratus Sembilan Juta Rupiah) yang dimana akan dia bagikan setelah 23 para Ahli Waris setuju.
Ironisnya setelah Najamuddin Daeng Serang berhasil mendapatkan bayaran dari Pembeli Tanah tersebut malah salah satu Ahli Waris (Hj. Junaedah Daeng Sangnging) melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Gowa dengan tuduhan menggelapkan uang harga Tanah.
Karena Laporan di Kepolisian terus berlanjut maka Najamuddin Daeng Serang mendapat Surat Panggilan sebagai Tersangka, kini dirinya memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak Pembeli pada hari Rabu (24/4/2024) di Kantor Desa Katangka yang disaksikan oleh Kepala Desa
Penerima Kuasa (Najamuddin Daeng Serang) ketika di konfirmasi Media ini mengatakan, bahwa saya tidak pernah menggelapkan uang harga Tanah seperti apa yang di tuduhkan Hj. Junaeda Daeng Sangnging dalam Laporan Polisi di Polres Gowa, "ujarnya.
Uang hasil dari Penjualan Tanah tersebut, kata Daeng Serang, masih disimpannya dan belum dibagikan kepada 23 Ahli Waris karena sesuai kesepakatan bahwa uang akan dibagikan setelah semua Ahli Waris hadir, "jelasnya.
Daeng Serang juga menambahkan, jika dirinya juga termasuk salah satu dari Ahli Waris dan dikuasakan oleh 23 Pewaris lainnya untuk memperjuangkan dan menjual Tanah tersebut termasuk untuk membagi uang hasil Penjualan Tanah kepada Ahli Waris.
"Bagaimana mungkin saya membagi uang tersebut kalau cuma empat orang Ahli Waris yang datang, makanya sebagai kesimpulan uang itu akan dibagikan setelah seluruh Ahli Waris hadir, "ungkapnya.
Setelah saya di laporkan, lanjut Daeng Serang, ke Polres Gowa dan dijadikan Tersangka Penggelapan maka saya kembalikan uang kepihak yang membeli tanah tersebut, "pungkasnya. (Daeng Pasewang)
0 Response to "Setelah Berhasil Menjual Tanah, Penerima Kuasa Dilapor ke Polisi oleh Ahli Waris"
Posting Komentar