-->

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Kades Tope Jawa di Somasi BAIN HAM RI



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) memberikan Surat Somasi kepada Kepala Desa (Kades) Tope Jawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyalahgunakan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.


Dimana Kades Tope Jawa menolak memberikan tanda tangan untuk permohonan pembuatan Sertifikat Tanah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar dengan alasan Tanah tersebut masih dalam Sengketa.


Menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  BAIN HAM RI di Makassar, Djaya, SKM, SH, LLM melalui salah satu Kuasa Hukumnya, H. Bada ketika dikonfirmasi Media ini pada Jumat (5/4/2024) membenarkan jika Tanah tersebut tidak dalam Sengketa karena tidak ada yang melaporkan di Kepolisian dan memasukkannya dalam Gugatan di Pengadilan.


"Dengan adanya kejadian tersebut, kami berharap agar Kades Tope Jawa dapat memberikan solusi yang terbaik dan memberikan Pelayanan Prima kepada warganya yang membutuhkan layanan sesuai kebutuhannya, "ujar Djaya.


Apabila Kades Tope Jawa, lanjut Djaya, masih bersikeras atas sikapnya dengan tidak memberikan persetujuan untuk memberikan tanda tangan pada permohonan tersebut, maka kami dari BAIN HAM RI tidak segan-segan akan melakukan upaya Hukum sesuai aturan yang berlaku, "tutupnya. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Kades Tope Jawa di Somasi BAIN HAM RI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel