-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pemkot Makassar Diduga Langgar UU Tidak Transparan Dalam Pembuatan Sertipikat Lapangan Karebosi

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu com-Terkait Penerbitan Sertifikat Tanah Lapangan Karebosi, Pemerintah Kota Makassar diduga telah melanggar aturan dan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya sejumlah Tokoh masyarakat menanyakan dari mana Alas Hak atas Penerbitan Sertifikat Tanah tersebut.


Menurut Koordinator Dearah (Korda) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin ST menanggapi jika buruknya informasi tentang Penerbitan Sertipikat Lapangan Karebosi dan terkesan dipaksakan serta memanfaatkan Jabatan untuk merampas Hak masyarakat Makassar.


"Perlu Pemerintah Kota Makassar ketahui bahwa Lapangan Karebosi itu milik masyarakat Adat kota Makassar dan Tanahnya tidak boleh di Sertifikatkan dengan alasan Alas Hak atau Konversi apapun, namun jika itu tetap dilakukan maka sama saja dengan menginjak-injak Harkat dan Martabat masyarakat Adat kota Makassar, "tegas Syarifuddin. 


Selain itu, tambah Sarifuddin, jangan sampai Penerbitan Sertipikat Lapangan Karebosi Kota Makassar ini dimanfaatkan untuk kepentingan Politik apalagi sampai ingin dijaminkan ke Bank nantinya, "ucap Syarifuddin. 


Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. H. Sri Sulsilawati melalui Kabidnya, H. Ismail Abdullah, S.Stp ketika dikonfirmasi menjelaskan jika persoalan Penerbitan Sertipikat Tanah Lapangan Karebosi Makassar ini sudah di umumkan secara meluas ke semua Mitra Media Pemerintah Kota Makassar, "ujar H. Ismail. 


Ismail menambahkan, adapun mengenai Alas Hak dan konversinya silahkan bertanya kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, "jelas H Ismail.


Kami, sambung H. Ismail, hanya sebatas mengusulkan untuk Penerbitan Sertifikat Tanah Lapangan Karebosi Makassar. Adapun tentang persyaratan diterima tidaknya, itu adalah keputusan dari Kantor Kementerian ATR/BPN kota Makassar, "ujarnya.


Begitupun dengan Pemangku Adat Ma'gau Raja Tallo ke XIX, Muh. Akbar Amir Sultan (Aliyah Raja Tallo XIX Makassar, Muh. Akbar Amir Sultan menanggapi bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar tersebut sudah sangat melanggar aturan serta UU.


"Jika Pemerintah mau bijak dalam melaksanakan amanah masyarakat, seharusnya melakukan Sosialisasi dan meminta tanggapan kepada Tokoh-tokoh masyarakat Adat bukannya malah membuat Pembohongan Publik dengan menerbitkan Sertifikat Lapangan Karebosi, "pungkas Raja Tallo ke XIX. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemkot Makassar Diduga Langgar UU Tidak Transparan Dalam Pembuatan Sertipikat Lapangan Karebosi "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel