Pemerintah Akan Tertibkan Lapak Liar di Kawasan Pasar Senggol
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com–Penggunaan Lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang dulunya di kelola oleh Perumda Parkir selama beberapa Bulan ini telah disewakan oleh Pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana, Ibu Tantia di sekitar Wilayah Pasar Senggol yang terletak di Jalan Opu Daeng Siraju (eks Cenderawasih) Kelurahan Mattoangin Kecamatan Mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), rencananya akan ditertibkan oleh Pemerintah Kecamatan Mariso.
Akibat insiden itu, Pemerintah Kelurahan Mattoangin dalam hal ini Kecamatan Mariso memberikan Surat Teguran kepada sembilan (9) Pemilik Lapak yang diduga liar juga terkena imbasnya dan Surat teguran itu sudah kedua kalinya dan rencananya akan ditertibkan secepat mungkin.
Sebelumnya, dalam hasil mediasi di Aula Kantor Kecamatan Mariso Kota Makassar dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait diantaranya, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Perumda Parkir, Dinas Pertamanan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar, TNI/Polri, Awak Media, LSM, Pakar Hukum dan sejumlah Tokoh Masyarakat.
Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, S.Stp, M.Si dalam sambutannya memutuskan, bahwa empat lapak yang di sewakan di atas Fasum oleh ibu Tantia selaku Pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana sekarang telah di ambil alih oleh Pemerintah untuk kembali di kelola oleh PD Pasar dan Perumda Parkir, karena selama beberapa bulan, ibu Tantia Pemilik Toko Aneka Sarana di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) bahkan merubah fungsi Aset Pemerintah yaitu menyewakan empat (4) Lapak di atas Fasum dan setiap Pelapak harus menyetor 1 Juta Rupiah kepada ibu Tantia.
Hal itu di benarkan saat sejumlah Awak Media mewawancarai setiap Pemilik Lapak diantaranya, Pedagang Bakso, Mas Sugimin dan Pedagang Bakso Bakar, Daeng Lili mengungkapkan bahwa masing-masing Pelapak membayar 1 Juta Rupiah kepada ibu Tantia.
Setelah hasil mediasi itu, Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, S.Stp.,M.Si, memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Mariso, Rusdi agar segera menertibkan sejumlah Lapak Ilegal dan mengembalikan Fasum agar kembali di kelola oleh Perumda Parkir untuk menambah Pendapatan Aset Daerah (PAD). Hal itu dilakukan selain menengahi persoalan yang ada dan juga untuk mencegah terjadinya Pungli.
Begutupun, Kasi Trantib Kecamatan Mariso, Rusdi menambahkan, jika pada Pertemuan kedua ini dirinya juga sudah melakukan mediasi dan telah dihasilkan kesepakatan bersama, tapi sayangnya Pemilik Toko Bahan Bangunan (Ibu Tantia) menolak untuk menandatangani isi perjanjian tersebut.
"Sebenarnya, Pemilik Toko menolak tandatangan dengan alasan harus dibuktikan dulu penertibannya sehingga kami nantinya akan menertibkan secara keseluruhan, "tegas Rusdi.
Hal yang sama diungkapkan Lurah Mattoangin, Nuhayati dengan menerangkan jika Kasus ini sudah lama namun karena dirinya masih baru bertugas maka dirinya tidak terlalu bisa berkomentar banyak.
Sebelumnya diketahui jika awalnya Lapak Jualan yang ada depan Toko Bangunan dikenai retribusi oleh PD Pasar dan Perumda parkir Makassar, akan tetapi Pemilik Toko keberatan dan akhirnya dikosongkan, serta Belakangan diduga pihak Pemilik Toko malah menyewakan Lahan Fasum tersebut kepada empat (4) Pedagang Kaki Lima (PK5) dengan biaya satu juta per orang per bulannya. (Tim)
0 Response to "Pemerintah Akan Tertibkan Lapak Liar di Kawasan Pasar Senggol"
Posting Komentar