TPS 003 Desa Taeng Dapil Pallangga Diduga Lakukan Kecurangan
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Dalam rangka memeriahkan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya untuk Pemilihan Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Pallangga Barombong yang dilaksanakan di Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari ini Rabu (14/2/2024), anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga melakukan kecurangan dengan mengarahkan Peserta Pemilih tanpa didampingi Saksi.
Dengan adanya kejadian tersebut, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Pannwaslu) tersebut sama sekali tidak mengambil tindakan walaupun didepan mata terjadi Pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan oleh salah satu anggota KPPS itu.
Anggota KPPS bernama Basri saat dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa siapa yang berani melarang saya kalau saya mendampingi Pemilih sampai kebilik suara, karena yang saya arahkan itu adalah sepupu saya sendiri, "ujarnya seakan menantang.
Seakan mendukung dengan kecurangan anggotanya, Ketua KPPS, Jabir Daeng Lewa menjelaskan jika Anggota KPPS bisa mendampingi Peserta Pemilu sampai dalam bilik suara karena menurutnya itu hasil keputusan rapat, "jelas Ketua KPPS.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara, A Nasrun Daeng Tarank menegaskan jika betul terjadi Pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPPS tersebut maka dirinya akan melaporkan kejadian itu.
"Ini harus kami laporkan karena ada dugaan Anggota Panwaslu dan Anggota KPPS telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh aturan Pemilihan dan ini sudah jelas adalah Pelanggaran Pidana, "tegasnya.
Kalau memang Anggota Panwaslu, lanjutnya, dan KPPS terlibat dalam Pengurusan Pemenangan salah satu Calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) Pallangga Barombong maka kami akan melaporkan untuk segera ditindaki "tutupnya. (tim)
0 Response to "TPS 003 Desa Taeng Dapil Pallangga Diduga Lakukan Kecurangan"
Posting Komentar