Aliansi GELAR Bersatu Unjukrasa Tolak Kehadiran Tambang di Morowali
Morowali,Sulawesibersatu.com - Sejumlah masyarakat desa Geresa dan Laroue Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Geresa dan Karoke Bersatu (GELAR BERSATU) melakukan aksi unjukrasa menolak kehadiran perusahaan tambang dan mendesak pencabutan 6 jenis izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang sudah terbit di wilayah kedua desa tersebut.
Aksi unjukrasa dipimpin Amrin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi GELAR Bersatu mengawali aksinya dengan titik kumpul di pertigaan desa Laroue dengan melakukan orasi maupun kampanye menuju ke Alun-Alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Morowali dalam rangka menyampaikan aspirasinya atas keresahan masyarakat dengan kehadiran izin WIUP yang terbit di wilayah desa mereka.
Bukan orasi dan kampanye para caleg, apalagi bagi para Bakal Calon Bupati Pilkada Morowali mendatang. Melainkan orasi dan kampanye penolakan tambang dan mendesak pencabutan 6 izin WIUP yang sudah diterbitkan pemerintah dan masuk alias sudah terbit di MODI (Mineral One Map Indonesia) milik Kementerian ESDM RI.
Dalam orasi penyampaian aspirasi dan pernyataan sikapnya, Amrin selaku Korlap Aliansi GELAR Bersatu mengatakan, seharusnya pesta demokrasi tahun 2024 menjadi salah satu puncak dalam menentukan dan menjamin sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Tidak hanya menjadi ajang perubahan para elit dan cenderung melakukan pembodohan terhadap masyarakat semata.
Budaya para pengusaha tambang yang kerap ikut melakukan pendanaan terhadap kampanye politik bagi para calon-calon pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif dari tingkat pusat hingga daerah. Hal ini, terjadi bukan baru tahun ini. Akan tetapi terjadi sejak lama. Sehinga tidak perlu heran, banyak izin tambang lahir ditahun politik dengan berbagai kepentingan politik.
Kondisi ini serupa dialami masyarakat di kedua Desa di Kecatan Bungku Timur, yakni Gerasa dan Laroue. Minimnya respon keberpihakan legislator di lembaga wakil rakyat, secara realita mengimplementasikan penindasan terhadap masyarakatnya sendiri. Maka, tidak berlebihan jika DPR saat ini sering diplesetkan sebagai Dewan Penindas Rakyat.
Minimnya keberpihakan eksekutif, legislatif terhadap keselamatan petani, nelayan dan lingkungan sangat sedikit untuk kita dapatkan keberpihakan pemerintah terhadap protes masyarakat dalam melakukan penolakan tambang dengan menuntut pencabutan izin WIUP di kedua desa tersebut. Padahal, secara nyata keberadaan perusahaan tambang tersebut, cenderung merampas ruang hidup dan keamanan masyarakat sekitar.
Untuk izin WIUP yang terbit di kedua desa tersebut, diantaranya. Pertama, WIUP PT. Graha Adidaya Makmur dengan nomor SK : 540/28/WIUP/DPMPTSP/2023 seluas 59.00 Ha dengan lokasi tambang Desa Laroue. Kedua, WIUP PT. Gelar Mineral Abadi dengan nomor SK 540/195/WIUP/DPMPTSP/2023 seluas 99.00 Ha dengan lokasi tambang di Desa Laroue dan Geresa.
Ketiga, WIUP PT. Sulawesi Gamping Indonesia dengan nomor SK 540/83/WIUP/DPMPTSP/2023 seluas 48.90 Ha dengan lokasi tambang Desa Geresa. Keempat, WIUP PT. Celebes Mineral Investama dengan nomor SK 540/14/WIUP/DPMPTSP/2024 seluas 45.50 Ha dengan lokasi tambang Desa Laroue.
Kelima, WIUP PT. Denmar Jaya Mandiri dengan nomor SK 540/168/WIUP/DPMPTSP/2023 seluas 97.98 Ha dengan lokasi tambang desa Laroue dan Geresa. Keenam, WIUP PT. Celebes Mineral Investama dengan nomor SK 540/14/WIUP/DPMPTSP/2024 seluas 45.50 Ha berlokasi di desa Laroue.(Wardi)
0 Response to "Aliansi GELAR Bersatu Unjukrasa Tolak Kehadiran Tambang di Morowali"
Posting Komentar