-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tangkap dan Proses Penganiayaan Wartawan!!!

 



Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Bermaksud ingin mengkonfirmasi tanah milik neneknya yang terletak di Wilayah Kelurahan Parang Bamoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (27/11/2023) kemarin, Pelaku H. Nai seorang Developer di Kabupaten Gowa emosi naik pitam dan tega melakukan Pemukulan (Penganiayaan) kepada Korban Irwan Daeng Gassing yang juga seorang Wartawan.


Akibat dari Penganiayaan itu, Korban Irwan Daeng Gassing akhirnya melaporkan Pelaku H. Nai di Polres Gowa setelah melakukan Visum di Rumah Sakit Syekh Yusuf akibat dipukul dipipi dan telinganya yang menyebabkan luka bengkak.


Hal tersebut dibenarkan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1285/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 28 November 2023 Pukul 13:38 Wita dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.





Korban Irwan Daeng Gassing yang dikonfirmasi Media ini pada Senin (28/11/2023) menjelaskan, jika dirinya telah mendatangi Pelaku H. Nai untuk menanyakan 

Persoalan Tanah milik neneknya yang dijual kepadanya, namun Pelaku secara tiba-tiba emosi naik pitam serta memukulnya dari arah depan dengan kepalan tangannya yang mengenai pipi dan telinganya sehingga mengalamai luka memar dan bengkak, "ujar pria yang akrab disapa Daeng Gassing ini. 


Sementara itu, Aring Nawawi, SH,  MH yang juga salah satu Penasihat Hukum ketika dimintai tanggapannya terkait adanya seorang Wartawan yang dianiaya sangat prihatin dengan adanya tindakan tersebut. 


"Seharusnya Pelaku tidak main Hakim sendiri dengan melakukan Penganiayaan terhadap Korban apalagi Korban sendiri sudah mengatakan kalau dirinya seorang Wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang, "ujarnya. 


Saya juga berharap, lanjutnya, semoga Pihak Kepolisian dalam laporan si Korban agar memasukkan Undang-undang Nomor 40 tentang Pers dan menghukum Pelaku sesuai dengan Perbuatannya agar dikemudian hari tidak ada lagi yang berani menganiaya seorang Wartawan dalam manjelankan tugasnya, "tegas Penasehat Hukum Media ini. 




Disisi lain melalui tulisan ini, Korban Irwan Daeng Gassing juga berharap agar Pelaku dapat segera ditahan, diproses dan dipenjarakan karena perbuatannya sudah kelewat batas jelas-jelas telah melanggar Hukum. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tangkap dan Proses Penganiayaan Wartawan!!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel