-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Lahan Milik BBWS Pompengan Jeneberang Yang Dibangun Kios Diduga Ilegal dan Diperjual Belikan



Gowa Sulsel,  Sulawesibersatu.com-Sebelumnya telah dikabarkan bahwa keberadaan Kios yang dibangun diatas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sebanyak 45 Petak berlokasi dibelakang Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Somba Opu Kabapaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga Ilegal karena tidak mengantongi izin dari pihak Pemiliknya.


Hal ini diungkapkan oleh Lurah Sungguminasa, Rahmat ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa benar kalau ada bangunan Kios tersebut dan kami hanya sebatas mengetahui berdasarkan Surat yang telah disampaikan oleh H. Juanda selaku salah satu Tokoh Masyarakat dan Kepala Lingkungan di Sungguminasa ini, "ujarnya.


Begitupun H. Juanda menjelaskan jika bangunan tersebut dipelopori oleh dirinya dan ia juga mengakui kalau bangunan itu berdiri tidak mengantongi izin dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang.


"Lokasi itu dulunya adalah pembuangan sampah, dari pada tidak dimanfaatkan jadi lebih baik di bangunkan Kios supaya lebih bermanfaat dan walaupun tidak ada izinnya akan tetapi sebelumnya saya sudah pernah mendatangi kantor BBWS Pompengan Jenebarang untuk meminta itu, "kilahnya.


Ia menambahkan, Kios itu berdiri bukan menggunakan dana pribadi saya melainkan dari order pesanan para Pelaku Usaha dengan menyetor uang sejumlah Rp15 Juta setiap Kiosnya dan jumlahnya ada sebanyak 45 Petak, dua Petak untuk Kantor Koperasi sementara sisa Petak lainnya semua sudah ada yang punya dan saya tidak perjual belikan, "jelasnya pada Rabu (20/12/2023).


Bangunan Kios tersebut yang diperkirakan berukuran 3×2 Meter per Petaknya, jika dikalikan dengan Rp15 Juta per Petaknya maka mencapai jumlah nominalnya sebesar Rp645 Juta yang diduga ilegal dijadikan lahan bisnis karena diperjual belikan.


"Salah seorang Pensiunan Pegawai BBWS Pompengan Jeneberang bernama Samosir mengatakan sebelum bangunan kios itu berdiri dan Kamsina sewaktu masih menjabat sebagai Sekda Gowa saat meninjau lokasi menyatakan kepadanya jika sampah dilokasi tersebut dapat teratasi maka akan diperkenankan membangun Kantor Kepala Lingkungan di lokasi tersebut, "ujar H. Juanda lagi.


Dan sewaktu saya ke Kantor Pompengan bertemu dengan pak Samosir, lanjutnya, salah seorang Pensiunan BBWS Pompengan Jeneberang yang menyampaikan secara lisan kepada saya untuk dipersilahkan membangun dilokasi tersebut asalkan saja sampah di lokasi itu dapat diatasi dan dibersihkan, "kilahnya lagi. 


Melalui tulisan ini diminta kepada pihak terkait dan pihak kompeten untuk dapat turun langsung kelokasi menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi kesalah pahaman. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lahan Milik BBWS Pompengan Jeneberang Yang Dibangun Kios Diduga Ilegal dan Diperjual Belikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel