-->

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Penerima PKH Diduga Dananya Dipotong oleh Ketua Kelompok

 


Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan Program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam rangka Pengentasan Kemiskinan yang diperuntukkan oleh Keluarga miskin yang tergolong Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), jadi Bantuan Sosial (Bansos PKH adalah bukan program bagi-bagi uang tapi program pemenuhan kebutuhan baik di sektor Pendidikan dan Kesehatan. Dalam program Bansos PKH ini sama sekali tidak di haruskan adanya  pemotongan dana Bansos sekecil apapun dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari Pantauan Media ini dilapangan diduga dananya dipotong oleh Ketua Kelompok sebanyak tiga (3) kali berturut-turut dalam setiap penerimaan 4 Bulan sekali pertahunnya. 



Hal ini diungkapkan salah seorang Penerima PKH, M Daeng Nginga ketika dikonfirmasi Media ini dirumahnya yang beralamat Borong Kaluku Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (15/11/2023) mengatakan, bahwa saya telah menerima dana PKH selama tiga kali dalam setiap empat Bulan sekali namun tidak sepenuhnya dana tersebut kuterima karena telah dipotong, "ujarnya. 



Ia menambahkan, pada Bulan Mei lalu seharusnya kuterima sebanyak 1.200.000 Rupiah namun hanya 1 Juta saja itupun kuberikan lagi 100 Ribu kepada ketua Kelompok sebagai tanda terima kasih karena telah membantu mencairkannya jadi semuanya cuma sebanyak 900 Ribu pada Bulan itu, begitupun di Bulan Agustus seharusnya 800 Ribu hanya 600 Ribu jadi yang 200 Ribunya juga dipotong sementara untuk Bulan Nopember ini yang juga seharusnya 800 Ribu hanya 550 Ribu itupun kami kasi lagi 50 Ribu jadi yang kuterima semuanya 500 Ribu untuk Bulan ini, "jelasnya. 


Sementara sekedar untuk diketahui bahwa fungsi Ketua Kelompok seharusnya hanya menyampaikan saja ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika Bantuan PKH bisa dicairkan melalui informasi dari Pendamping PKH dan Ketua Kelompok PKH tidak berhak mengumpulkan Kartu KKS apa lagi memotong uang KPM PKH. 


Selain itu, Ketua Kelompok yang direkrut dari anggota KPM PKH itu sendiri fungsinya hanya menjadi penyambung informasi ataupun mediator dari Pendamping Sosial ke anggota KPM PKH sambil mendata pencairan dana PKH setiap 4 Bulan sekali dalam setahun bukan berfungsi untuk mengumpulkan Kartu KKS dan ujung-ujungnya ada pemotongan dana Bantuan PKH. Sedangkan Pendamping PKH adalah seseorang yg direkrut oleh Kementerian Sosial lewat Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial, dimana punya fungsi dan tugas melakukan Pemutakhiran Data KPM, melakukan pertemuan rutin dengan Ketua Kelompok dan KPM, Pengawasan dalam Pemanfaatan Bansos PKH serta memfasilitasi menyelesaikan Pengaduan KPM atau masyarakat dalam mendapatkan solusi.


Masih ditempat yang sama Ketua Kelompok Desa Taeng Dusun Borong Kaluku, Dewi Daeng Bulang mengelak jika dirinya tidak mengumpulkan Kartu apalagi memotong Bantuan dana tersebut tanpa memberikan struk penarikan penerimaan dengan alasan masih berhutang dana kepada M Daeng Nginga sebesar 200 Ribu Rupiah yang dibantah langsung oleh M Daeng Nginga tersebut ketika dipertemukan.


Dengan adanya kejadian ini, diharapkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas Sosial selaku Tikor Bansos dan Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH untuk mengusut serta memproses secara tuntas masalah ini agar dikemudian hari tidak ada lagi Ketua Kelompok yang berani memotong dana Bantuan. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penerima PKH Diduga Dananya Dipotong oleh Ketua Kelompok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel