-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pastikan Kejaksaan Selalu Hadir di Tengah-tengah Masyarakat dan Pembangunan, Ini Pesan Kajati



Makassar Sulsel,  Sulawesibersatu.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak melantik Pejabat Eselon III yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep yang baru Nurul Wahida Rifal, SH, MH pada Senin (20/11/2023) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-602/C/11/2023 Tanggal 8 November 2023 tentang pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama atas nama Nurul Wahida Rifal, SH, MH Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep menggantikan Toto Roedianto, SH, S.Sos yang mendapatkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lahat di Sumatera Selatan. Sebelumnya Nurul Wahida Rifal, SH, MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa rotasi alih jabatan dilingkungan kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi. upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks. Pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “the right man on the right place”. Berkenaan dengan hal tersebut, saya ucapkan selamat dan semoga sukses kepada saudari Nurul Wahida Rifal, SH, MH. Jabatan saudari adalah suatu amanah, maka saya yakin saudari akan menjaga amanah yang telah diberikan oleh Allah SWT, Tuhan yang maha esa serta amanah yang diberikan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan selalu memberikan yang terbaik serta akan menjadi teladan dengan mengerahkan segala pengalaman dan kemampuan saudari guna menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Negeri Pangkep di Sulawesi Selatan sebagai Lembaga Penegak Hukum dan juga sebagai Lembaga Pemerintah yang dipercaya dan dicintai oleh masyarakat Sulawesi Selatan (khususnya) serta Bangsa dan Negara Indonesia (umumnya).

diharapkan kepada saudari selaku Pejabat yang ditunjuk Pimpinan dapat melaksanakan amanah yang diberikan ini dengan cara: laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh. Serta semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, "ujarnya. 


Ia juga selalu mengingatkan agar seluruh Pejabat dan pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan: “pastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”. 


Sebagai Lembaga Penegak Hukum, saudari harus dapat memberikan suatu kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum, sedangkan sebagai lembaga pemerintah saudari harus mampu memberikan peran aktif guna mewujudkan masyarakat indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. lakukan Strategi Kepemimpinan yang telah diinstruksikan Jaksa Agung melalui Konsolidasi, Optimalisasi dan Public Trust (disingkat “KOP”). Kemudian lakukan Strategi Kinerja yang selalu saya sampaikan dengan cara; Kolaborasi, Inovatif, Transformatif dan Adaptif (disingkat “kita”). Saat ini Jaksa Agung Republik Indonesia (bapak ST. Burhanuddin) terus bekerja keras bagaimana mengembalikan marwah Kejaksaan melalui membangun legasi Kejaksaan yang lebih dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga dan meningkatkan Public Trust kepada Kejaksaan, saya minta saudara cermati dan pedomani Instruksi Jaksa Agung nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, saudari wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar Kantor. Cermati dan pedomani juga surat Jaksa Agung RI Nomor: B-67/a/SUJA/03/2022 Tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD, serta tidak bermain Perkara yang mencoreng Institusi Kejaksaan seperti Kasus di Kejari Bondowoso yang mana Kajari dan Kasi Pidsus telah ditangkap oleh KPK terkait suap Proyek di Dinas PUPR. 


Selanjutnya Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta Kajari Pangkep yang baru untuk mempedomani pelaksanaan tugas direktif Presiden melalui Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara dengan menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, membentuk satgas mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara serta melakukan upaya preventif dan represif terhadap bentuk pelanggaran yang terjadi. Perintah direktif Presiden yang terbaru menyatakan “membangun Indonesia dari pinggiran yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat”. perintah ini telah ditindaklanjuti Jaksa Agung dengan menginstruksikan jajaran agar melakukan pendampingan dan pengawalan program dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan. Jangan sampai aparat Desa karena ketidaktahuannya menjadi obyek pemeriksaan aparat Penegak Hukum, karenanya perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan Desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, melalui Penegakan Hukum humanis. Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum humanis ini Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Intelijen melalui program Jaga Desa (Jaksa Jaga Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak terhadap kepercayaan Publik Kejaksaan. Untuk itu saya minta agar saudari mencermati dan melaksanakan Instruksi tersebut dengan cermat dan bersungguh-sungguh. selanjutnya saudari juga agar mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen nomor : b-1311/d/ds.2/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023 perihal optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan RI dalam pengamanan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, untuk mengoptimalkan peran, fungsi dan kegiatan posko Pemilu Kejaksaan. 


Dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu serentak Tahun 2024, yakni tidak terbatas pada penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu atau Pemilihan semata, melainkan juga dalam Perkara perselisihan hasil Pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya. Agar saudara melaksanakan penanganan Tindak Pidana Pemilu secara aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam mekanisme sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena itu saudari dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan Tindak Pidana Pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu. Saya ingatkan kepada saudari untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, saudari jangan  menunjukkan keberpihakan secara langsusng maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon di Media Sosial atau ditempat saudara bertugas, apalagi menyalahgunakan jabatan saudari dalam memenangkan pasangan calon tertentu, saya tegaskan jaga netralitas dan imparsialitas jangan coreng nama baik institusi kita. Selanjutnya pedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 tahun 2023 tentang Optimalisasi tugas dan fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, yang menitikberatkan  fungsi Penyelidikan Intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses Penegakan Hukum itu sendiri. tak hanya itu, fungsi Penyelidikan Intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain khususnya dalam Penegakan Hukum, bukan Penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP. Selain itu, terkait juga dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang optimalisasi penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, agar saudari mengembalikan pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan azas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme Penyidikan menjadi Penyidikan Umum dan Penyidikan Khusus. 


"Saya tegaskan kepada saudari agar saudari melaksanakan  Penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan Perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun Konstruksi Perkara (case bulding), guna optimalisasi penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas, ”tegasnya. 


Terakhir Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan saudari Nurul Wahida Rifal, SH, MH untuk mempedomani dan melaksanakan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023.


Diakhir sambutannya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa atas nama pribadi dan keluarga, maupun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian serta kerjasama yang baik saudara kepada saudara Toto Roedianto, S.Sos, SH selama bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, semoga saudara dapat melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan lebih baik dari sebelumnya, "tutupnya. (Kasi Penkum/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pastikan Kejaksaan Selalu Hadir di Tengah-tengah Masyarakat dan Pembangunan, Ini Pesan Kajati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel