Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Akan Menyurat ke KY dan Komisi Kejaksaan
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Kasus Pembunuhan yang terjadi pada Minggu (7 Mei 2023) lalu di Lingkungan Bontopajja kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menewaskan Korban Harianto Daeng Sewang (29), sementara ini Kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Proses yang sudah masuk dalam agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua Terdakwa yakni Sumarlin Daeng Sibali (39) dan Herianto Daeng Narang (30) adalah merupakan kakak beradik alias saudara kandung.
Diketahui sebelumnya bahwa JPU mendakwa keduanya karena telah bersalah dan melanggar Pasal 338 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1).
Selain itu, JPU juga menuntut Kedua Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua karena telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan masing-masing Tuntutan Terdakwa 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara.
Atas Tuntutan itu Orang Tua Korban, Bahtiar merasa keberatan karena menganggap bahwa Tuntutan tersebut sangatlah tidak maksimal atau masih sangat rendah.
Begitupun dengan Kuasa Hukum Orang Tua Korban Asywar, S.ST, SH ketika dikonfirmasi media.ini pada Selasa (21/112023) seusai sidang mengungkapkan jika Tuntutan JPU sangat tidak relevan karena Tuntutan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa.
"Kami menilai bahwa Tuntutan JPU terlalu rendah sebab dia menggunakan Dakwaan Alternatif Kedua sebagai dasar dari Penuntutan, "ujarnya.
Seharusnya, sambungnya, Jaksa menggunakan Pasal 338 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Pertama agar perbuatan Terdakwa setimpal dengan perbuatannya yakni ancaman Pidana Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara, "tambahnya.
Karena ini baru tuntutan dari JPU, lanjut Asywar, tentunya kami berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara agar bersikap objektif dan bijaksana dalam memutus Perkara a quo demi menjaga dan menegakkan Kehormatan dan keluhuran martabat serta demi tercapainya rasa Keadilan kepada Keluarga Korban, "jelas Asywar.
Rencananya juga Asywar akan menyurat ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Putusan Hakim dalam Tingkat Pertama dan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memanggil JPU terkait keterangannya tentang Tuntutan terhadap Terdakwa yang dinilai terlalu ringan.
"Kami akan menyurat ke KY untuk mengawasi Putusan dan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memanggil JPU yang dinilai tidak cermat dalam membuat Surat Tuntutan, "tegas Asywar.
Orang Tua Korban menambahkan agar para Pelaku di Hukum seberat-beratnya dengan Hukuman minimal 20 Tahun Penjara atau maksimal Penjara Seumur Hidup sesuai perbuatan yang dilakukannya.
Disisi lain, Zul dari JPU yang menangani Kasus ini (Pembunuhan-Red) tidak bisa memberikan keterangan karena menurutnya takut melabrak SOP serta mengarahkan ke Kasi Intel Kejaksaan. (HRD)
0 Response to "Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Akan Menyurat ke KY dan Komisi Kejaksaan "
Posting Komentar