-->

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Diskominfo Jeneponto Diduga Tidak Transparan Terhadap Anggaran Media

 



Jeneponto Sulsel,  sulawesibersatu.com-Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) dan Statistik yang terletak di Jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tidak transparan terhadap Anggaran Media dan melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasalnya kebijakan yang diambil oleh Dinas tersebut terhadap pembayaran kepada Media sangat bervariasi, ada apa? 


Hal ini disampaikan oleh salah seorang Wartawan kepada Media ini pada Sabtu (9/9/2023) dengan mengatakan, bahwa ini namanya Diskriminatif dan tidak adil rasanya karena Dinas Kominfo terkesan membeda-bedakan Kontrak Kerjasama Media utamanya Media Online padahal semuanya sama-sama mempunyai Badan Hukum dan Legalitas Perusahaan Pendirian Media serta masing-masing memiliki Pemberitaan yang dapat dibaca oleh Publik secara Online dan terbuka, ”ujarnya.


Selain itu, sambungnya, sangat disayangkan sebab Diskominfo tidak pernah melakukan rapat atau duduk bersama dengan pihak Media untuk Jumpa Pers dan membahas Anggaran Publikasi Media setiap Tahunnya, "katanya. 


Begitupun dengan salah salah satu Wartawan yang bertugas di Wilayah Kabupaten Jeneponto menjelaskan, jika dirinya sangat tidak setuju terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Diskominfo karena Pembayaran sejumlah Media Cetak dan Online yang telah membangun kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto seakan-akan terkesan di tutup-tutupi.


"Seharusnya sebelum Penandatanganan Kontrak, seluruh Awak Media yang bertugas di Kabupaten Jeneponto dirapatkan terlebih dahulu supaya pembahasan Anggaran Publikasi untuk Media dapat dilihat secara terbuka, "ucapnya.


Sebelumnya Kabid Humas Kominfo/IKP, sekaligus PPTK, Mansur S. Pd, MM yang dikonfirmasi Kamis (7/9/2023) beberapa lalu terkait Pengelolaan Anggaran Langganan Media, Dana Peliputan Pers pada pelaksanaan kegiatan HUT RI dan Hari jadi Pemkab Jeneponto secara transparan menjelaskan, jika dirinya selalu menyampaikan kepada teman-teman Media dan membayarkan sesuai dengan nilai kontrak pelaksanaan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran selama satu Tahun, "ujarnya.


Disisi lain, Kepala Biro Media Online Liputanterbit yang bertugas di Wilayah tersebut berharap agar pihak berwenang segera mengaudit realisasi penggunaan Anggaran Pengelolaan Media khususnya Langganan Media Cetak, Online dan Peliputan Pers Diskominfo tersebut. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Diskominfo Jeneponto Diduga Tidak Transparan Terhadap Anggaran Media"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel