-->

 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Demi Keadilan, Kuasa Hukum Tantang Kasat Reskrim Limpahkan Berkas Tersangka Ke Kejaksaan

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Demi menguak Keadilan Tim Kuasa Hukum Terlapor maupun Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamzah Daeng Taba yaitu Wawan Nur Rewa, SH tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP RJM Hutagaol, SIK, SH agar segera melimpahkan berkas Terlapor maupun Tersangka ke Kejaksaan alias P21 tahap dua. 


Hal itu disampaikan Wawan selaku Kuasa Hukum ketika berada di Mapolrestabes Makassar yang terletak di jalan Jenderal Ahmad Yani pada hari ini Kamis (27/7/2023). 


Ia mengaku pihaknya tidak bersabar lagi ingin membuktikan ketidak bersalahan kliennya (Ishak Hamzah anak Kandung dari Hamzah Daeng Tana) ini di Pengadilan nantinya. 


"Klien kami disangkakan Pasal 167 dugaan Penyerobotan dan atau Pasal 263 dugaan Pemalsuan Surat, setelah kami analisa ternyata ada unsur keragu-raguan ditubuh Penyidik Tanah dan Bangunan (Tahbang) ini, bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya makanya kami meminta ke Penyidik agar salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien kami diberikan namun hingga saat ini salinan tersebut tidak diberikannya, ada apa? "ujarnya sambil bertanya. 


Padahal, sambungnya, sangat jelas bahwa pada Pasal 72 KUHAP yang isinya atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya Pejabat bersangkutan seharusnya memberikan salinan BAP untuk kepentingan Pembelaannya tapi lagi-lagi alasan Penyidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim, "jelas Wawan Nur Rewa, SH. 


Kami sangat kecewa, lanjutnya, lantaran proses Penanganan ini dinilai tidak transparan, independen dan lebih berpihak kepada Pelapor padahal Klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut bahwa itu tidak benar karena Klien kami telah mengantongi alat bukti seperti Simana Buttayya (Sertifikat tanah masa Kerajaan), Rincik, Peta Blok, Pajak Pratama, Legalisir Buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai Ahli Waris, namun dalam proses Penyidikan ini seakan akan berdiri di pihak Pelapor, "jelasnya. 


Wawan yang juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar, menambahkan bahwa kliennya diduga tidak diberi hak-haknya sebagai Terlapor maupun Tersangka. 


"Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai Terlapor maupun Tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, Hak Penangguhan, dan Rawat Inap di rumah sakit. Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi Hak Azasi Manusia (HAM) oleh Penyidik dan atau terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini, "terang Sang Aktivis Jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu. 


Disisi lain dirinya juga berharap agar secepatnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar segera melimpahkan berkas Ishak Hamzah ke Kejaksaan lantaran Penyidik menunggu Perintah Atasan yang selama ini belum ada kejelasannya. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Demi Keadilan, Kuasa Hukum Tantang Kasat Reskrim Limpahkan Berkas Tersangka Ke Kejaksaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel