-->

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Somasi Tak Digubris, Oknum Guru Dipolisikan

 



Morowali Sulawesibersatu.com- Tim Pengacara dari kantor Anugerah Anutapura Law Firm menyambangi Polres Morowali pada Jum’at (16/6). Tim Pengacara yang juga sekaligus tim kuasa hukum Davit Elecson dan Vindy sebanyak 6 orang mengunjungi polres morowali guna membuat Laporan Polisi atas dugaan penyerobotan dan penggelapan yang di duga dilakukan seorang oknum guru berinisial M di desa Bahodopi. 




Laporan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya Oknum Guru yang di laporkan telah terlebih dahulu di berikan peringatan hukum secara tertulis (Somasi). Adapun Laporan Polisi tersebut telah diterima oleh Polres Morowali pada tanggal 16 Juni 2023 yang dibuktikan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL/67/VI/2023/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng.



“Hari ini kami membuat laporan polisi di polres morowali tepatnya di ruang SPKT, sebelumnya kami berkoordinasi dengan bagian Reskrim untuk memberikan informasi awal mengenai duduk permasalahan hukum yang kami hadapi apakah memang mengandung unsur pidana sesuai penyerobotan dan penggelapan atau tidak, dan ternyata memang menurut penyidik yang kami temui terdapat unsur pidana dari perbuatan si Guru ini olehnnya kami di arahkan ke SPKT untuk membuat laporan polisi. Yang kami laporkan itu oknum guru berinisial M dengan dugaan telah melakukan penyerobtoan dan penggelapan hasil penyewaan tanah dan bangunan di tanah milik klien kami Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy,”Jawab Moh. Didi Permana, SH.,MH, Salah Satu Kuasa Hukum yang juga Sekretaris AA Law Firm saat di konfirmasi di Polres Morowali.



Seperti yang di ketahui, sebelumnya Tim Pengacara dari kantor Anugerah Anutapura Law Firm telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada Guru M serta memberikan tembusan atas somasi tersebut kepada pihak kepolisian, pemerintah setempat dan masyarakat yang menyewa dan mendiami lahan milik Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy. Namun berdasarkan informasi dari tim Kuasa Hukum, somasi yang dilayangkan tidak mendapat respon yang baik oleh si ter-somasi, olehnya laporan polisi pun dilayangkan.


Menurut Buhari, SH, (Ketua Tim Kuasa Hukum) selain melayangkan somasi dan laporan polisi, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat yang mendiami tanah milik bapak Elecson dan Ibu Vindy secara melawan hukum tersebut. 


Lebih lanjut di tegaskan oleh Sandy Prasetya Makal, SH. Salah satu Kuasa Hukum) Bahwa Hal itu dilakukan saat akan melayangkan somasi, ketika memberikan tembusan somasi sampai dengan saat memasang plang alias papan informasi kepemilikan lahan di lokasi tersebut.



“Kurang lebih 3 kali kami sosialiasasikan kepada masyarakat di lokasi objek milik Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy. Yang pertama saat kami lakukan investigasi dan pendataan masyarakat di lokasi objek, yang kedua saat kami sampaikan tembusan somasi dan yang ketiga saat pemasangan plang / papan informasi kepemilikan lahan. Bahkan dari proses sosialisasi tersebut kami menemukan informasi baru bahwa terhadap objek bangunan permanen yang sementara di bangun di bagian belakang, ada oknum kepala desa di kecamatan bahodopi sini yang memerintahkan membangun bangunan permanen tersebut. Perintah untuk membangun dan termasuk bangunan itu pula merupakan hal yang ilegal dan melawan hukum, sebap dilakukan dengan tanpa persetujuan atau izin dari pemilik lahan yakni Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy," tegas Buhari, Ketua Tim Kuasa Hukum, saat di jumpai di objek sengketa.



Di Tempat terpisah, Direktur Anugerah Anutapura Law Firm, Rahmat Hidayat, SH.,MH. memberikan informasi bahwa pihaknya telah mencoba upaya komuniaksi secara kekeluargaan bahkan telah membuka ruang komunikasi setelah melayangkan teguran somasi, baik kepada si terlapor (Guru M) maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perbuatan pidana di atas tanah objek sengketa, namun sampai dengan laporan polisi di buat, tidak satupun dari pihak-pihak tersebut menunjukan itikad baik.



“Pada prinsipnya kami tetap membuka ruang diskusi untuk penyelesaian permasalahan ini secara baik, toh juga klien kami berkeinginan agar masalah ini tidak sampai di ranah pidana apalagi sampai masuk ke pengadilan. Namun, kalau memang pihak yang melakukan perbuatan pidana dan melawan hukum ini masih saja bebal dan tidak mau kooperatif, ya mau tidak mau kami melakukan upaya hukum. Untuk saat ini masih sebatas laporan polisi dulu dan yang terlapor baru satu orang, kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan informasi ada juga oknum kades yang turut terlibat. Kedepan kami sedang mempersiapkan upaya perdata, karena selain perbuatan pihak lawan ini merupakan perbuatan pidana, juga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi klien kami, olehnya kami akan tempuh upaya perdata,” tutup Rahmat saat di konfirmasi via telepon.(Dy)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Somasi Tak Digubris, Oknum Guru Dipolisikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel