Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Mandek di Polres, Abdullah Cs Kebal Hukum?
Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com-Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobatan yang telah ditangani Polres Kubu Raya terhadap Tanah Milik H. Abd. Hakim, seluas 6688 M2 beralamat di Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi Desa Sui Ambangah Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilaporkan pada pada 30 Agustus 2022 lalu mandek alias jalan ditempat karena Pelaku diduga Kebal Hukum.
Walaupun Terduga Pelaku Abdullah Cs sudah sering diberikan Surat Panggilan (SP) hingga tiga (3) dari Penyidik Reskrim Polres Kubu Raya namun dirinya tetap tidak menggubris panggilan tersebut.
Menurut Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, Syamsuardi yang sebagai Kuasa Pendamping dari Nurjali Ahli Waris H. Abd Hakim ketika dikonfirmasi Media pada Selasa (6/6/2023) mengatakan, bahwa kami merasa heran karena laporan yang kami laporkan di Polres Kubu Raya hingga sekarang belum ada kejelasannya padahal alat bukti berupa Dokumen beserta Saksinya telah dimintai atau diambil keterangannya, "ujarnya.
Begitupun dengan Ahli Waris yang juga Sekertaris DPW Ikatan Media Online (IMO) Kalbar Indonesia, Nurjali menjelaskan jika dirinya sebagai Pelapor maupun Korban telah menanyakan sebanyak 37 kali serta menghadap langsung kepada Kapolres Kubu Raya, Arif Hidayat, SIK, SH Kubu Raya, bahkan ia juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim, Kanit dan Penyidik yang menangani Kasusnya.
"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa orang yang kami laporkan belum diproses sedangkan sudah dipanggil tiga kali dan yang kedua kenapa bukti Laporan Polisi (LP) tidak ada diberikan kepada kami, ada apa, "ujarnya.
Seharusnya, sambungnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu diberikan kepada kami sebagai Pelapor agar dapat menjamin akuntabilitas dan transparansi Penyelidikan/Penyidikan, tapi hingga saat ini kami hanya diberi janji saja, "jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kami juga telah berkordinasi melalui Call Center 110, Bareskrim Mabes Polri dan diarahkan untuk mengadu ke Paminal dan Propam Polda Kalbar yang telah kami lakukan pada 24 Mei 2023 lalu, akan tetapi dari sana kami dipimpong lagi ke Propam Polres, sebenarnya ini ada apa? "jelasnya sambil bertanya.
Disisi lain sebagai Pengurus Lembaga DPW Kader Militan Jokowi (Kamijo) Kalbar, dirinya akan membuat Surat Terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jendral Sigit Prabowo supaya Keadilan yang diperjuangkannya dapat ditegakkan. (Tim)
0 Response to "Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Mandek di Polres, Abdullah Cs Kebal Hukum? "
Posting Komentar