SPBU Kalabbirang Nomor 72.922.02 Diduga Kuat Salah Gunakan Rekomendasi
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com-SPBU kalabbirang yang terletak di Jenderal Sudirman Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga kuat salah gunakan Rekomendasi yang nota bene untuk kepentingan Petani dan Nelayan.
Jurus manipulasi Rekomendasi tersebut seperti Pengisian BBM Solar sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat pasalnya berdasarkan fakta dilapangan BBM Solar diduga diperjual belikan keluar Kabupaten dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (Het) yang tidak wajar.
"Ada Mafia Solar yang berkedok Rekomendasi, bisnisnya untuk kepentingan pribadi demi mengeruk keuntungan yang banyak dan itu terjadi SPBU Kalabbirang karena lemahnya Pengawasan dari pihak terkait termasuk Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Takakar, "ujar sumber yang tak ingin ditulis identitasnya.
Sumber lain menambahkan, bahwa inikan sebuah pelanggaran yang seharusnya pihak terkait dapat memperketat Pengawasan di SPBU-SPBU karena sangat jelas pengisian jerigen dengan menggunakan mobil Pick Up yang mengangkut Solar hingga keluar Daerah, "jelas sumber.
Menurut Praktisi Hukum Mirwan SH, ketika dikonfirmasi Media ini pada Rabu (24/5/2023), angkat bicara terkait dugaan Penyelewengan Solar dari SPBU menjelaskan jika salah satu Kejahatan terhadap Migas yaitu Penimbunan Minyak Bumi dan Gas sebab tindakan tersebut telah merugikan Negara dan masyarakat serta Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana, "ujarnya.
Padahal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sambung Mirwan, telah menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran, "jelasnya.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara Ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan), lanjutnya, dapat di Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar sedangkan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara Ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat di Pidana Penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan denda paling banyak Rp 40 Miliar, "tegasnya.
Sementara itu, Penanggung jawab SPBU Kalabirang, Hendra yang ditemui Senin (22/5/2023) beberapa waktu lalu membenarkan jika ada Pengisian Solar menggunakan jerigen dengan membawa Rekomendasi dari Dinas Perikanan.
Begitupun dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar, H. Baso menghimbau jika pemberian rekomendasi Pengisian BBM jenis Solar tersebut ada beberapa kelengkapan sebelum diterbitkannya, ketika ia mampu melengkapi semua itu sesuai dengan aturan dalam Perundang-undangan baru kita memberi Rekomendasi, "tutupnya. (Tim)
0 Response to "SPBU Kalabbirang Nomor 72.922.02 Diduga Kuat Salah Gunakan Rekomendasi"
Posting Komentar