-->

Ditres Narkoba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dari Medan

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Berawal dari informasi tentang adanya Paket mencurigakan pada Expedisi Lion Parcel Makassar dengan Nomor Resi 11LP1684499529XXX atas nama Pengirim Kemal dengan alamat Medan dan Penerima atas nama Anggi yang tinggal di Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Personil Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sulsel yang di Pimpin Kanit 2, AKP Abd Majid, S.Sos melaksanakan Penyelidikan dengan cara kordinasi kepada pihak Lion Parcel pada Selasa (23/5/2023) sekira Pukul 09:00 Wita melakukan Control Delivery dengan menghubungi Nomor 087820915022 melalui Aplikasi WhatsApp bahwa Paket dengan Nomor Resi 11LP1684499529XXX akan diantarkan maka pada saat itu juga Penerima mengarahkan Personil yang menyamar sebagai Kurir Lion Parcel untuk mengantar ke Depan Kantor Desa Taeng tersebut.





Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, KOMBES Pol Dodi Rahmawan, SIK, MH ketika dikonfirmasi Media ini pada Kamis (25/5/2023) mengatakan, bahwa setibanya didepan Kantor Desa Taeng, Personil kami menghubungi Penerima dan memberitahunya jika Paketnya sudah ada kemudian datanglah seorang laki-laki yang diduga bernama dengan inisial MN alias Don (18) bermaksud untuk mengambil Paketnya, setelah menerima serta menandatangani resinya maka pada saat itu juga dilakukan Penangkapan terhadap dirinya, "ujar Dodi.




Dodi menambahkan, Terduga MN yang tinggal di pinggir Tanggul Desa Taeng ketika dilakukan Penggeledahan dikamar rumahnya ditemukan 1 unit Handphone Android diatas kasur serta kertas rokok pada meja dalam kamar ketika diinterogasi MN mengakui dan menerangkan bahwa Paket Ganja tersebut adalah milik Terduga SD alias Bolong alias Kompas (26) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bertempat tinggal di Perumahan Puri Asri Jalan Puri Kencana Asri Makassar tepatnya Asrama Sidrap, dimana Narkotika Jenis Ganja tersebut sudah sering dipesan dan menerimanya dari Medan, "ungkap Dodi.


Kemudian, sambungnya, ketika dilakukan pengembangan dengan mendatangi di Perumahan Puri Asri tersebut dan menangkap Kompas dikediamannya serta menginterogasinya juga maka Kompas pun mengakui dan menerangkan bahwa Paket Narkotika Jenis Ganja yang diterima oleh Terduga MN alias Don tersebut adalah miliknya yang dipesan atau dibeli melalui Akun Instagram seharga Rp3000.000,- dengan maksud untuk dijual dimana harga Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dibayar melalui Aplikasi Dana sebanyak Rp500.000,- sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah Narkotika Jenis Ganja tersebut laku terjual, "jelasnya.


Terduga Pelaku MN alias Don dan SD alias Bolong alias Kompas, lanjutnya, yang melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman dikenakan Pasal sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Paket Narkotika Jenis Ganja dengan berat bruto kurang lebih 499 Gram, 2 buah HP dan 1 pcs kertas rokok Ke Laboratorium Forensik (Labfor), Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan, "pungkasnya. (Sumber Ditres Narkoba) Laporan : Sul/Udin







Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ditres Narkoba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dari Medan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel