Ditres Narkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Pengiriman Paket Ganja dari Medan
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Unit IV subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di Pimpin Kanitnya, AKP Irvan Arfandi, SH bersama tim berhasil menangkap dan mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja yang dikirim melalui Medan ke Makassar pada Senin (22/5/2023) beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Direktur (Dir) Reserse Narkoba Polda Sulsel, KOMBES Pol Dodi Rahmawan, SIK, MH ketika dikonfirmasi Media ini pada Kamis (25/5/2023) menjelaskan, bahwa begitu mendapat informasi terkait adanya peredaran Narkotika Jenis Tanaman Ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel yang dilaporkan kepada kami melalui Kasubdit 1 AKBP Darianto, SE, MH maka dilakukan penyelidikan bersama tim dengan cara tracking paket dan kordinasi dengan jasa pengirim Lion Parcel selaku penyedia jasa pengiriman serta terdapat identitas tertulis pada Paket tersebut, "ujarnya.
Ia menambahkan, Paket Pertama Penerima atas nama Haerul Yung beralamat di Jalan Paropo II Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang Kota Makassar dengan nama Pengirim Gudang Denim beralamat Medan sementara untuk mengelabui Petugas maka Paket Kedua Penerima diubah dan diberi nama Yung Haerul yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin depan Kampus Unismuh Kecamatan Rappocini Kota Makassar dengan Pengirim Queen Denim beralamat sama di Medan, "katanya.
Setelah dilakukan Penyelidikan, sambungnya, dengan cara Control Delivery pengantaran paket tersebut menuju ke alamat dimaksud maka Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menerima paket itu atas nama inisial HH (32) dirumahnya dan ketika diinterogasi didapatkan keterangan bahwa dirinya sudah 5 (lima) kali memesan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja yang di peroleh dengan cara memesan melalui Aplikasi Telegram yang diberi nama Marko dan uangnya di transfer melalui Akun DANA atas namanya (HH) ke Rekening Bank BNI atas nama inisial EL, "jelasnya.
Pembelian pertama, lanjutnya, pada 16 Agustus 2022 seharga Rp8.000.000,-
Pembelian ke-2 pada 8 Januari 2023 seharga Rp8.000.000,-
Pembelian ke-3 pada 20 Pebruari 2023 seharga Rp8.000.000,-
Pembelian ke-4 pada 26 Maret 2023 seharga Rp8.000.000,-
Pembelian ke-5 pada 7 Mei 2023 seharga Rp15.100.000,- (yang berhasil digagalkan peredarannya), "ungkapnya.
Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) buah Paket ukuran besar Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja seberat kurang lebih 2000 Gram (2 Kg) Ke Laboratorium Forensik (Labfor), Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan. Sementara Pasal yang disangkakan oleh Pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (Sumber Ditres Narkoba) Laporan : Sul/Udin
0 Response to "Ditres Narkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Pengiriman Paket Ganja dari Medan"
Posting Komentar