Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Tanrara Membuat Warga Senang dan Bangga
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini informasinya bermula dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Bulan Desember 2022 lalu dengan menjelaskan bahwa akan ada kegiatan PTSL di Desa Tanrara Kecamatan Bontonompo Selatan, kemudian di Tahun 2023 awal Januari sudah diadakan sosialisasi terkait kegiatan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Tanrara, Sudirman, SE ketika dikonfirmasi oleh beberapa Media Online di Kantornya pada Jumat (3/3/2023) menguraikan, bahwa setelah kami mendapatkan Sosialisasi dari Kabupaten yang pada waktu itu ditempatkan di Kantor Daerah, maka kami juga meneruskan sosialisasi tersebut ke masyarakat bahwasanya akan ada PTSL di Desa kita yaitu Desa Tanrara dengan membayar biaya sebanyak Rp250.000,- tapi syaratnya harus menyiapkan atau melengkapi berkasnya sesuai dengan Alas Haknya, SPPT-nya, KTP dan KK, "ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya kami juga telah berkoordinasi dengan Pak Dusun untuk mengutamakan Pendaftar yang lengkap Alas Haknya karena jika tidak lengkap maka mungkin akan dibuatkan lagi penguatan karena kami tidak mau mengambil resiko, "ujarnya.
Hingga saat ini sudah ada sekitar sebanyak 750 yang mendaftar namun karena ada informasi dari di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Gowa khusus untuk Desa Tanrara cukup sebanyak 600 jadi untuk mengurangi supaya dapat mencukupi kuotanya maka yang ada tiga pendaftarannya akan dikeluarkan 1 (satu) agar ada pemerataan kepada semua warga lain yang turut mendaftar pada program ini.
Kiat kami intinya, sambungnya, kami berikan dulu pemahaman ke Warga bahwa yang harus di Sertipikatkan ini adalah Tanah Bersih artinya kami bisa jamin kalau Tanahnya tidak ada permasalahan seperti Gugatan. Begitupun jika tidak memiliki Akte Jual Beli (AJB) atau Alas Hak lainnya maka kami suruh buatkan di Pak Dusun Alas Haknya dulu minimal keterangan untuk dapat menghindari nantinya ada Gugatan dari pihak lain atau orang lain dalam kepemilikan Tanah ini, "jelas Sekdes.
Selain itu, adapun persyaratan yang dibutuhkan seperti, Potokopi KK, Potokopi KTP Si Pemohon, Potokopi PBB pembayaran Pajak yang terakhir dan tentunya Alas Haknya serta berbicara masalah biaya telah jelas karena didalamnya ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan ikut juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati yang nilainya sebesar Rp250.000,- Rupiah.
"Alhamdulillah karena hingga saat ini berkasnya semua warga yang telah mendaftar sudah rampung semua untuk kuota sebanyak 600 ini kita sementara proses penginputan dan insya allah mungkin dalam minggu depan ini akan diproses diberikan kepada warga supaya menandatangani berkas permohonannya untuk selanjutnya di scan dan diajukan di Pertanahan serta semoga semua warga Desa Tanrara yang telah mendapat program ini bisa dimanfaatkan Sertipikatnya dan yang belum atau tidak terdaftar permohonan PTSL ini agar secepatnya dulu menyiapkan alas Haknya supaya kami di Desa ini yakin bahwasanya Tanah ini adalah betul-betul Tanah yang bersih alias tidak ada sengketanya jadi mudah-mudahan Tahun depan masih ada program PTSL seperti ini, "katanya.
Begitupun dengan Kepala Dusun Katinting Desa Tanrara, Abdul Rahman Daeng Sila merasa sangat senang dan bangga karena dari 3 Dusun yang ditarget lebih dari 100 Peserta pendaftar termasuk dirinya mengatakan, kalau sebelumnya dia telah menyampaikan dan informasikan kegiatan tersebut melalui Mesjid-mesjid dan pembayarannya Rp250.000,- sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta di Dusunnya sekarang Pendaftar sudah mencapai sebanyak 160 dan ia juga berharap semoga semua yang telah mendaftar padanya dapat terselesaikan dengan baik.
Sementara itu Kepala Dusun Pa'la'la, Baso Daeng Tunru juga sangat berterima kasih dengan adanya program PTSL ini karena sangat membantu sekali warganya makanya dirinya selalu mendampingi dan memfasilitasinya agar proses pendaftaran pada waktu mendaftar di PTSL dengan biaya murah Rp250.000- semuanya dapat terlengkapi berkasnya dan ia juga mengucapkan syukur alhamdulillah sebab hingga saat ini pendaftar khusus di Dusunnya sekarang sudah mencapai sebanyak 150 Pendaftar.
Kemudian salah seorang warga Dusun Pa'la'la, Syarifuddin Narang berharap semoga biaya yang sangat murah ini yaitu hanya Rp250.000,- untuk pengurusannya cepat selesai dan Sertipikatnya dapat segera dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhannya.
Disisi lain Warga Dusun Katinting, Burhanuddin Nanjeng merasa sangat bersyukur dan bangga sekali karena dari sekian lama menunggu akhirnya dirinya juga dapat mendaftar untuk program PTSL ini yang sangat murah yaitu cuma Rp250.000,-.
Sebagai penutup, Mantan Desa Tanrara, Hamjah Lallo juga menambahkan jika program ini sangat baik karena dapat membantu masyarakat seperti kalau ada masyarakat yang ingin mengambil atau meminjam uang di Bank seperti Bank BRI bisa dengan mudah kalau sudah ada Sertipikat dapat dijadikan jaminan dan kami juga berharap agar kegiatan ini dapat berlanjut terus agar semua kebutuhan masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya dapat terwujud. (Ramli Hayat Karaeng Pasewang)
0 Response to "Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Tanrara Membuat Warga Senang dan Bangga"
Posting Komentar