-->

Pemdes Maccini Baji Undang Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa Untuk Melakukan Mediasi

 


Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Mediasi dugaan Sengketa Lahan di Kantor Desa Maccini Baji berjalan lancar meskipun diawali protes dari pihak Raihana Daeng Sunggu Ahli Waris Alm H. Daud terhadap Bukti Kepemilikan berupa Ipeda dari pihak Alamsyah Daeng Nyonri yang tidak memunculkan Surat Asli Kepemilikan Tanahnya, sebelumnya viral beredar Bukti foto copy Ipeda kosong tanpa Nama Wilayah Administrasi, Jumat, (17/3/2023).


Dari pihak Raihana,  Alif merasa pihak lawannya tidak menghargai undangan Kepala Desa Maccini Baji yang meminta untuk kedua belah pihak membawa Bukti Kepemilikan yang Asli. Isi redaksi Surat Undangan sudah sangat jelas agar membawa Surat Asli kenapa hanya membawa foto copy Ipeda yang seperti itu modelnya.


Lanjutnya, seharusnya mediasi ini tidak usah dilanjutkan karena sudah sangat jelas Bukti Kepemilikannya tidak dapat dijadikan Pembanding, "ujarnya


Sementara itu Pemerintah Desa (Pemdes) maccini Baji melalui Kepala Desanya, Syamsuddin dan Kepala Dusun Borong Untia, Uki Mangga Putra membenarkan kalau undangannya untuk Mediasi meminta kedua belah pihak agar membawa masing-masing Surat Asli Bukti Kepemilikan yang dapat diyakini Kebenarannya


Syamsuddin mengatakan kita lanjutkan saja, tidak apa-apa asalkan kedua belah pihak mau melanjutkan mediasi ini agar Sengketa Lahan yang sudah bertahun-tahun menemui titik terang.


Setelah kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi, Kadus Borong Untia bersama Staf Desa Maccini Baji membuka Buku F dan Letter C yang dicocokkan dengan Peta Blok Desa maka ditemukan kesesuaian dengan Bukti Surat Ipeda Kepemilikan Tanah dan PBB yang dimiliki oleh Raihana Daeng Sunggu pada Blok 11 dan pada Peta Nomor 13.


Sementara itu Lokasi Kepemilikan Pihak Alamsyah Daeng Nyonri berada pada Nomor 4. Pihak Alamsyah Daeng Nyonri di Wakili oleh Ahli Warisnya sendiri Widianto menyaksikan langsung Pencocokan Data yang disaksikan juga oleh Sekretaris Kecamatan Bajeng, Babinsa dan Binmas. Ditemukan kebenarannya kalau Lokasi Tanah Kepemilikan Raihana Daeng Sunggu benar yang ditunjuk batas-batasnya pada Surat Keterangan yang dibuat pihak Alamsyah Daeng Nyonri untuk Permohonan Balik Nama Waris PBB ke Bapenda.


Kepala Dusun Borong Untia Uki Mangga Putra mengatakan lokasi yang diklaim oleh Alamsyah Daeng Nyonri sudah sangat jelas adalah Lokasi Tanah Kepemilikan Raihana Daeng Sunggu Ahli Waris dari Alm H. Daud. Lokasi Tanah Kepemilikan Alamsyah Daeng Nyonri juga ada namun dibelakangnya lokasi Raihana Daeng Sunggu sesuai Buku F dan Letter C serta Peta Blok Desa


Saya rasa sudah terbuka secara terang benderang maka dengan ini kami tidak ragu lagi untuk membuatkan Surat Keterangan untuk kedua belah pihak sesuai Bukti Data yang kami miliki di Desa Maccini Baji, "ujarnya


Setelah sepakat kedua belah pihak menanda tangani hasil mediasi dan disaksikan oleh Kepala Desa Maccini Baji, Kepala Dusun Borong Untia, Babinsa dan Binmas Wilayah Desa Maccini Baji. (Red)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemdes Maccini Baji Undang Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa Untuk Melakukan Mediasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel