LSM Poros Rakyat Indonesia Menilai Kejari Gowa Terkesan Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Terkait sebanyak 121 Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dump Truck oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Divisi Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Rakyat Indonesia menilai jika pihak Kejaksaan diduga terkesan tebang pilih dalam Penanganannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia Irfan SH ketika dikonfirmasi Media ini pada Sabtu (18/2/2023) mengatakan, bahwa kami akan mendesak Kejari Gowa untuk tetap memprosesnya walaupun para Kepala Desa tersebut telah mengembalikan Anggaran yang menyebabkan kerugian Negara yang sebanyak Rp20 Juta itu karena ini hasil dari tindakan Korupsi dan tidak bisa lepas dari Jeratan Hukum, "ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya disini pihak Kejari Gowa jangan tebang pilih atau terkesan untuk melindungi para Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penetapan Tersangka pada Kasus tersebut sebab para kepala Desa sudah jelas-jelas mengakui telah memperoleh Uang (Fee) sebesar Rp20 Juta terkait Pengadaan Dump Truck dan itu sudah masuk kategori suap atau Mark Up Anggaran, "jelasnya.
Selain itu, sambungnya, sudah ada sebanyak 29 Desa telah melakukan pengembalian uang Negara sedangkan masih ada sebanyak 92 Desa lagi yang belum mengembalikannya. Inikan berarti sudah cukup buktinya sementara pihak Kejari terkesan masih melakukan pembiaran dan tidak menjalankan Supremasi Hukum yang seutuhnya, "tegas Irfan.
Irfan juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa selaku Penentu Kebijakan harus tegas mampu menyikapi dan menyelesaikan Kasus tersebut serta tidak menggunakan Logika Hukum yang kurang.
Selain itu, lanjut Irfan, jika Kajari Gowa tak mampu menyelesaikan Kasus ini maka siap-siaplah untuk segera mungkin turun dari Jabatannya serta jangan meninggalkan Sejarah negatif di masa Jabatan dan amanah Negara yang di sandangnya itu, "urainya.
Disisi lain, Irfan juga menghimbau serta merekomendasikan kepada teman-teman Lembaga yang sudah melaporkan Kasus ini agar kiranya dapat di kawal lebih serius lagi karena ini menyangkut nama baik Daerah khususnya Kabupaten Gowa, "pungkasnya. (Ramli Hayat Daeng Pasewang)
0 Response to "LSM Poros Rakyat Indonesia Menilai Kejari Gowa Terkesan Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus"
Posting Komentar