Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak Indonesia : Pelanggaran Hukum Tidak Bisa Ditolerir
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Sidang tahapan Tuntutan terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Truk Sampah di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilakukan oleh para Kepala Desa ditunda hingga 20 Pebruari 2023 mendatang.
Diketahui bahwa sudah ada Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Gowa ini telah melakukan Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp20 Juta namun kegiatan Pengembalian Dana Korupsi tersebut menjadi tanda tanya apa motif dan tujuannya serta diduga ada Skenario dari Pihak Kejaksaan Negeri Gowa terkait Pengembalian Dana tersebut dari Kepala Desa.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH ketika dikonfirmasi Media ini pada Kamis (16/2/2023) mengatakan, bahwa kami sangat menyayangkan atas tindakan dan sikap dari Kejari Gowa karena ini bukan lagi bentuk Pencegahan kalau sudah pengembalian akan tetapi ini adalah Perbuatan Melawan Hukum yang ingin diminimalisir konsekuensi Hukumnya atau bahkan sengaja mau dihilangkan, ”ujarnya.
Burhan menambahkan, wajar saja kalau hari ini kami menduga ada udang di balik batu dari sikap Kejari Gowa di bawah komando Yeni Andriani itu karena Pengadilan Negeri dan Kejari Gowa harus memberikan rasa Keadilan tanpa tebang pilih kepada para Tersangka termasuk para Kepala Desa yang sudah menikmati Fee (Uang) Rp20 Juta yang sudah masuk ke kantongnya, ”tegas Burhan.
Sementara, sambung Burhan, di Pasal 4 UU Tipikor jelas disebutkan bahwa pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya Pelaku dan jika Kerugiannya dikembalikan maka hanya akan berpengaruh pada Pengurangan Hukuman Pidananya saja serts tetap tidak menghapuskan perbuatan Pidananya meskipun Dananya telah dikembalikan, "ujarnya.
Ini jelas Korupsi berjamaah, lanjut Burhan, bukan Korupsi dengan substansi objek cuma satu Desa dengan Kerugian nominal Rp20 Juta sebab ini Kerugian Negara dengan jumlah Milyaran Rupiah yang dibagi-bagikan dan dengan entengnya kepada para Kades itu agar dapat terlepas dari Jeratan Hukum, ”urai Burhan.
Selain itu, Burhan juga menjelaskan bahwa sudah ada beberapa Tersangka yang diproses Hukum dimana mereka bukanlah Pengguna anggaran karena anggaran langsung dikelola oleh Kades, jadi sangat ganjil rasanya para Kades ini hanya berstatus Saksi dan kalau ini dibiarkan sudah sangat jelas proses berjalannya Hukum ini secara Teknis diduga disetting untuk meloloskan para Kades ini dan jelas penentunya ada di pihak Kejari Gowa, "ujarnya lagi.
Kemudian dari pada itu, Burhan juga menduga kalau ada deal-deal (perjanjian) alias main mata antara para Kepala dengan pihak Kejari Gowa Desa untuk menyelamatkan nasibnya dari Jeratan Hukum karena Kajari Gowa telah mendengar pengakuan Kades terima Fee (Uang) di Persidangan itu suatu Kebohongan karena di dalam BAP Kejari Gowa, Kades sudah akui terima uang Rp20 Juta bahkan beberapa dari Kades juga mengakui jika uang tersebut telah habis dan dipergunakan untuk keperluan sehari-harinya.
"Demi adanya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi pihak lain yang sudah diproses Hukum di Pengadilan. Apalagi Para Kades dalam Persidangan sudah mengakui perbuatannya telah memperoleh uang Rp20 juta tersebut dari kegiatan Pengadaan Mobil Sampah jadi jelas ini Pelanggaran Hukum yang tidak bisa ditolerir, ”tegasnya.
Burhan juga rencana akan menyiapkan aksi demo besar-besaran terkait Kasus yang merugikan Keuangan Negara tersebut karena sebelum putusan maka dirinya akan turun melakukan aksi mendesak Majelis Hakim yang mengadili memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Kades yang ikut serta menerima uang sebesar Rp20 Juta tersebut yang telah dikembalikan dengan dasar Pasal 4 UU Tipikor.
"Pastinya kita juga akan mendesak Kejari Gowa menaikkan Status Kades tersebut dari Saksi menjadi Tersangka karena dalam Fakta Persidangan diketahui bahwa total sebanyak 121 Kepala Desa yang menerima aliran Dana dugaan Korupsi Dana Desa dari Pengadaan Mobil Truk Sampah serta total Dana yang harus dikembalikan oleh 121 Kepala Desa di Gowa sebesar Rp2.420.000.000,-, "ujar Burhan lagi.
Adapun total Kerugian Negara dari hasil Audit BPKP Sulsel sebesar Rp9.104.690.921,20, dan Penyidik telah menyerahkan Barang Bukti dan Lima (5) Tersangka diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Tahun (2016-2019) dengan inisial MA, Direktur PT. Bima Rajamawellang) inisial AM, Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo inisial FT, Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga inisial SA dan Tersangka Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional inisial AAS. (TIM)
0 Response to "Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak Indonesia : Pelanggaran Hukum Tidak Bisa Ditolerir "
Posting Komentar