Ketua LBHI-Pers : Abdullah Cs Bertobatlah Ingat Mati Sebelum Meringkuk Di Tahanan
Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com-Terkait maraknya pemberitaan tentang Kasus Pemalsuan Dokumen (Sertipikat Tanah) dan Penyerobotan Tanah milik (Alm) atas nama H. Abd Hakim terletak di Desa Sui Ambangah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga dilakukan oleh Abdullah Cs terus mencuat menjadi konsumsi publik dan mendapat tanggapan miring dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Pers (LBHI-Pers) pada Ahad (19/2/2023).
Ketika beberapa Media Online memberitakan dan memviralkan Kasus tersebut, hingga sekarang masih menjadi tanda tanya besar karena terduga Terlapor (Pelaku) selalu mangkir dari Panggilan Polisi alias terkesan Kebal Hukum padahal dari semua Bukti Dokumen dan Saksi hidup sudah lengkap bahkan banyak warga yang menawarkan dirinya untuk siap jika diperlukan menjadi Saksi.
Siapapun tidak bisa main klaim dan main ambil walaupun punya Sertipikat sekalipun karena Surat yang Pertama masih ada dan Lengkap, jadi apabila ada Surat kedua yang muncul berarti Surat itu Palsu karena Tanah tersebut tidak pernah dijual apalagi dijadikan jaminan hutang.
Sementara menurut Ahli Waris Pemilik Tanah yang juga sebagai Sekjen DPW IMO Kalbar, Nurjali ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa setelah kami meminta dukungan dari Tim dari LBHI-Pers, mereka langsung merespon turut mendukung dan ikut membantu supaya Kasus ini segera ada titik terangnya, "ujarnya.
Begitupun dengan Ketua LBHI-Pers, Rusman Haspian yang mengetahui Kasus itu langsung menerjunkan Tim Investigasi kelapangan karena menganggap jika Terduga Pelaku (Terlapor) Abdullah Cs sebagai Pemalsu Surat Tanah (Sertipikat) begitu luar biasa sangat terkesan Kebal Hukum jika didengar dari pernyataannya.
“Sebenarnya sehebat apa Abdullah Cs itu hingga berani memberikan Statement yang membuatnya besar kepala, memangnya siapa beckingnya nanti kita ketemu, "ujarnya.
Abdullah seperti itu, lanjut Rusman, karena ia merasa dirinya Kebal Hukum dan sengaja melakukan upaya melawan Hukum serta memandang sebelah Mata pada Aparat Penegak Hukum khususnya Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya dengan tidak mengindahkan Panggilan Penyidik Unit 2 di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya, "jelasnya.
Seharusnya Abdullah, tambah Rusman, segeralah bertobat minta maaf dan ingat mati jangan berpikir Beckingmu hebat karena nanti kalian akan saya buat meringkuk di tahanan, "pungkasnya. (Tim)
0 Response to "Ketua LBHI-Pers : Abdullah Cs Bertobatlah Ingat Mati Sebelum Meringkuk Di Tahanan"
Posting Komentar