-->

Dalam Memberantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Luncurkan GEMAPATAS Di Seluruh Indonesia

 


Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak di seluruh Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Gowa yang dilaksanakan di Bontobaddo Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Sombaopu, Jum'at (3/2/2023).


Sekretarais Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina yang hadir dalam pencanangan ini menyambut baik diluncurkannya GEMAPATAS 1 juta Patok batas. Menurutnya ini sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).


“GEMAPATAS ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi Tahun 2023, ”ujarnya.


Lanjut Kamsina, salah satu tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS ini sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran  masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda Batas Tanah yang dimilikinya. 


“Dengan dipasangnya Patok tanda batas oleh  masing-masing Pemilik Tanah diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa Batas antar Tanah masyarakat, ”jelasnya.


Kamsina menyebutkan Tahun 2023 ini Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarakan Bidang Tanah di Indonesia sebanyak 10 Juta Bidang. Dirinya berharap ini bisa berjalan dengan baik dan lancar. Olehnya itu, peran seluruh pihak terutama masyarakat sebagai Pemilik Tanah sangat dibutuhkan.


“Dengan partisipasi aktif masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian Batas Bidang Tanah serta  berperan aktif dalam memberantas Mafia Tanah. Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercapat Petugas Pertanahan  untuk melakukan Pengukuran dan Pemetaan, ”tandasnya.


Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Kamaruddin menyebutkan manfaat dari pemasangan tanda Batas ini antara lain pengamanan aset (Tanah) dengan kepastian Batas Bidang Tanah, meminimalisir Sengketa dengan Pemilik Bidang Tanah yang berbatasan, menghindari Mafia Tanah serta memudahkan dan mempercepat Petugas Pertanahan untuk Mengukur dan Memetakan Tanah. 


Olehnya itu, dirinya berharap kepada Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Gowa untuk dapat menyampaikan pemasangan patok ke warganya sebelum dilakukan Pengukuran Bidang Tanah sehingga dapat  mempercepat proses pengukuran atau pengumpulan data fisik. 


“Target waktu Tanggal 5 sampai 6 Pebruari 2023 Patok selesai di pasang dan Tanggal 7 Pebruari 2023 Patok tanda batas tersebut akan didokumentasikan dan dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, ”ungkapnya. (JN/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dalam Memberantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Luncurkan GEMAPATAS Di Seluruh Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel