Berbagai Lembaga Akan Berunjuk Rasa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Terkait sebanyak 121 Kepala Desa yang diduga terlibat Dana Grarifikasi, berbagai Lembaga akan menggelar Aksi Unjuk Rasa (Demo) secara besar-besaran untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa agar segera menetapkannya sebagai Tersangka.
Menurut Ketua Advokasi LSM Poros Indonesia, Irfan, SH ketika dikonfirmasi Media ini pada Kamis (23/2/2023) mengatakan, bahwa Pengadaan Pembelian Dump Truck untuk setiap Desa yang ada di Kabupaten Gowa ini peruntukannya tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakatnya dan terkesan menghamburkan Anggaran Negara, "ujarnya.
Kami menduga, sambung Irfan, adanya indikasi Kongkalikong dalam Pembelanjaan dan Penggunaan Anggaran ADD yang telah diatur oleh Perundang-undangan meskipun telah terawasi melalui Pendamping Desa yang ditunjuk oleh Pemkab, jadi saya rasa wajar kalau Lembaga maupun individu untuk mempertanyakan, mengawasi dan mengkritik dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bentuk wujud dalam ikut membangun Desa, ”ungkapnya.
Begitupun dengan Bakorwasda DPD LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Sulsel, Ramli Hayat Karaeng Pasewang menegaskan agar pihak Kejari Gowa segera menetapkan sebagai Tersangka semua Kepala Desa yang telah menerima Fee Rp20 Juta terkait Kasus Dump Truck karena sudah ada sebanyak 29 Kepala Desa mengambalikan Dana tersebut dan itu murni Gratifikasi yang merugikan Negara jadi kami sarankan jika pihak Kejari tidak menetapkannya sebagai Tersangka maka kami antar Lembaga akan melakukan Aksi Unjuk Rasa tersebut serta turun ke jalan, "tegas Karaeng Pasewang sapaan akrabnya.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Ketua PIN RI sulsel, Andi Patarai dengan mangatakan, kok bisa ya Kepala Desa yang menerima aliran Dana Kasus Dump Truck tidak di tetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari, ada apa ini? Padahal jelas-jelas terdapat pada Pasal 4 Undang-undang Tipikor juga telah menyebutkan bahwa pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan Pidananya, "ujarnya.
Sebagimana, lanjut Andi Patarai, dalam
Pembelanjaan atau Penggunaan Dana tersebut harus melibatkan masyarakat Desa dan asas manfaat yang betul-betul dapat dirasakan langsung oleh warganya, "ujarnya.
Selain itu, Irfan kembali menjelaskan, bahwa dirinya juga menduga adanya indikasi manipulasi Data atau Mark Up Anggaran karena ada Free yang diterima setiap Kepala Desa yang jumlahnya cukup besar sekitar Rp20 Juta per Desa.
“Jadi kami dan masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu institusi dari Polri maupun Kejaksaan Negeri Gowa supaya berani Mengusut dan Membongkar Skandal Kasus ini serta segera menetapkannya sebagai Tersangka karena Data dan Faktanya sudah Jelas apalagi sebagian Kades juga telah mengembalikan Dana tersebut, ”pungkasnya. (TIM)
0 Response to "Berbagai Lembaga Akan Berunjuk Rasa Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka"
Posting Komentar