Kuasa Hukum : Berdasarkan Dua Alat Bukti, Penyidik Sepatutnya Menetapkan Tersangka
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu SH, dan Cesar Depaska Kulape, SH, memberikan keterangan Pers kepada Awak Media terkait Kasus yang menimpa Almarhum Virendy Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar dan Ormed Mapala 09 FT Unhas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (31/1/2023) kemarin.
Penasehat Hukum, Yodi Kristianto ketika dikonfirmasi Awak Media mengatakan, bahwa pihak Keluarga telah mengemukakan sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam meninggalnya Virendy, dengan adanya Informasi yang simpang siur mengenai bagaimana proses evakuasi dan penanganan kesehatan Virendy pada waktu kritis, hingga indikasi adanya upaya untuk menghalang-halangi Keluarga untuk mengetahui bagaimana sebenarnya situasi dan kondisi di lapangan (Baca : apakah ada tindak kekerasan atau tidak, apakah SOP kegiatan sudah berjalan baik atau tidak), "ujarnya.
Ia menambahkan, pihak penyelenggara tidak membeberkan kondisi sebenarnya Almarhum pada saat berada di Rumah Sakit (RS) Grestelina yang mana mereka hanya mengatakan bahwa kondisi Virendy kritis hingga keluarga mencari di Ruang IGD tetapi akhirnya mendapati Almarhum telah berada di Kamar Mayat, "ungkapnya.
Ada ketidak konsistenan informasi yang diberikan pihak Mapala 09 FT Unhas saat diberondong pertanyaan oleh pihak Medis RS Grestelina maupun pihak Keluarga yang ingin mengetahui secara pasti penyebab Kematian Almarhum. Misalkan disini Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) yang tampil menjadi Perwakilan panitia Diksar, mengatakan kepada keluarga bahwa Panitia dan Peserta yang lain tetap melanjutkan kegiatan Diksar, padahal setelah ditelusuri, semua Peserta telah dipulangkan ketika proses evakuasi Virendy. Demikian juga ketika dicecar pertanyaan oleh pihak Medis RS Grestelina mengenai keberadaan Panitia yang menurut Ibrahim sedang menuju Polres Maros saat mereka mengantarkan Virendy ke RS Grestelina, padahal menurut Ayah Almarhum, James, tidak ada Laporan Polisi mengenai adanya Korban dalam pelaksanaan Diksar.
"Itu bohong belaka, saya pikir wajar jika kita sebagai orang normal menaruh kecurigaan bahwa Panitia menyembunyikan sesuatu di sini, misalkan pernyataan bahwa Virendy berada dalam kondisi kritis saat evakuasi, tetapi bukannya dievakuasi ke RS terdekat malahan Korban di bawa ke RS Grestelina Makassar. Saat ditanya oleh Keluarga, Ibrahim menjawab bahwa itu keputusan rapat. Apakah Anda harus merapatkan dahulu saat seseorang sudah hampir meregang nyawa? Bukankah ada berapa Rumah Sakit yang anda lewati saat perjalanan dari Maros ke Makasaar? Dan mengapa harus RS Grestelina sedangkan anda tahu seberapa jauh jarak Maros dengan Makassar?, "ujarnya sambil bertanya.
Ia menambahkan, sejak awal saya menduga ada yang salah dengan Kasus ini, mulai dari tidak adanya izin kegiatan dari pihak Kepolisian, tidak ada Pendamping dari pihak Kampus tidak mengikutkan Tim Medis hingga keberadaan Ketua Panitia yang sampai hari ini belum jelas untuk dimintai keterangan, "ujarnya.
Sejauh ini, sambungnya, tidak ada satupun dari pihak Kampus yang datang secara Kelembagaan menyampaikan dukacita atau santunan secara langsung ke pihak Keluarga. Bagaimanapun Almarhum adalah bagian dari Keluarga Besar Kampus Unhas mengapa dari Dekanat hingga Rektorat tidak satupun yang memiliki waktu untuk menemui keluarga Virendy? Bahkan dari informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan Media, bahwa pihak Kampus seakan mencuci tangan terkait musibah ini karena menganggap kegiatan dilakukan di luar Kampus makanya pihak kampus tidak mau bertanggung jawab akan hal ini. Keluarga juga berharap Pimpinan Kampus akan datang menemui Keluarga tetapi sampai hari ini sekedar pencitraan belaka, "bebernya.
Saya pernah menjadi Mahasiswa, lanjutnya, dan tahu hampir mustahil setiap kegiatan di luar Kampus diadakan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Kampus dan saya tegaskan bahwa pihak Keluarga juga mengikhlaskan bukan berarti proses Hukum tidak berlanjut karena ada nyawa yang hilang di sini serta tidak ada satu orang tua pun yang ikhlas begitu saja anak mereka menjadi Korban secara sia-sia tanpa adanya kejelasan proses Hukum yang pasti. Jika tidak ditindak maka tidak ada yang akan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Apakah anda mau anak-anak anda yang seharusnya pergi menimba ilmu di Kampus malahan meregang nyawa? Anda tidak hanya mengorbankan masa depan mereka tetapi juga masa depan Keluarga mereka, "urainya.
Menurut Tim Kuasa Hukum seharusnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak Penyidik telah menetapkan Tersangka. Mereka Keluarga Almarhum selaku Pelapor telah membeberkan bahwa luka-luka lebam di Kepala, Tangan dan Kaki Korban berdasarkan bukti Poto yang menunjukkan kondisi Korban sudah dapat dijadikan alat bukti petunjuk ditambah keterangan saksi-saksi untuk menetapkan Tersangka menurut Pasal 184 KUHAP.
"Saya bahkan dengan melihat poto-poto Jenazah saat dimandikan dapat menyimpulkan, setidaknya Korban mendapat pukulan benda tumpul dengan adanya luka lebam di kepala atau Korban mungkin juga dianiaya dan diseret yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian Punggung, Tangan dan Kaki, "nilai Tim Kuasa Hukum.
Selain itu, Penyidik sepatutnya menduga bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan memenuhi Unsur Pasal 338 KUHP. Pembunuhan adalah Delik biasa dan tidak dibutuhkan aduan untuk bisa memprosesnya, bahkan jika terbukti ada upaya untuk menghalang-halangi proses Hukum dalam Penanganan Kasus Virendy, juga bisa dijerat Pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.
"Kami akan memastikan bahwa pihak-pihak Terkait akan segera memproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, baik itu apabila terbukti secara sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa saudara Virendy serta kami juga akan menempuh jalur Hukum, baik Pidana maupun Perdata untuk memastikan pemenuhan kepentingan Hukum Keluarga Almarhum Virendy, "tutupnya. (Tim)
0 Response to "Kuasa Hukum : Berdasarkan Dua Alat Bukti, Penyidik Sepatutnya Menetapkan Tersangka"
Posting Komentar