Kongkalilong "Mafia" Solar di Takalar
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Semakin tegasnya Pemerintah dalam hal Pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang harus berjalan sesuai aturan seperti Penggunaan Bahan Bakar Solar, ternyata masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja memainkan BBM Solar untuk kepentingannya demi mengeruk keuntungan pribadi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Takalar seorang Penimbun berisial MNG, sengaja melakoni Penimbunan Solar dengan alasan menjual ke Penambang sedangkan dalam aturan Undang-undang (UU) Migas sudah diatur tentang Penyaluran BBM jenis Solar Bersubsidi dan Non Subsidi.
Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan tim dari liputan Sulawesibersatu.com, Oknum MNG ini sudah sering melakukan bisnis Ilegalnya selama bertahun-tahun dan yang parahnya lagi Solar tersebut dijual ke pihak Penambang.
"Terkait mengenai Solar, saya bawakan Tambang Pasir pak dan saya kira itu pekerjaan halalji pak, "ujar MNG saat dikonfirmasi Media ini pada Rabu (18/1/2023) via whatsapp.
Menurut sumber lain yang minta identitasnya tidak disebutkan juga menyampaikan bahwa oknum MNG sering memuluskan Bisnis Ilegalnya dengan memanfaatkan orang lain untuk mengambil Solar ke SPBU dan Dana demi Pembelian Solar yang dipersiapkan oleh dirinya sendiri, selain itu ia (MNG) diduga kuat juga menyuplai Solar sampai ke Pabrik, "terangnya.
Dalam aturan UU Migas sangat jelas bahwa salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu Penimbunan Minyak Bumi dan Gas. Tindakan tersebut telah merugikan Negara dan masyarakat, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Tim)
0 Response to "Kongkalilong "Mafia" Solar di Takalar"
Posting Komentar