-->

Diduga Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini Dilaporkan Ke Propam Polda Sulsel

 



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Setelah Kapolsek Rappocini digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar karena LKBH Makassar Menilai Penangkapan ASS diduga Cacat Prosedur.



Kini, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf karena melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (47) oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, Makassar dinilai APMP Sulsel dan LKBH Makassar Cacat Prosedur dan tidak memenuhi unsur Pasal Pidana sehingga dilaporkan ke Propam Polda Sulsel karena masih merupakan Sengketa Perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.


“Kami kemarin sudah melakukan wawancara dengan Kapolsek Rappocini, tapi kami minta diperlihatkan bukti-bukti surat sebagai 2 alat bukti cukup, tapi tidak diperlihatkan, disinilah peran media, pers diabaikan ketika meminta Informasi Publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi Keterbukaan Publik (KIP) tapi dirahasiakan dengan alasan yang tidak jelas, padahal kami ini awak Pers, ”ungkap Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih Pusat).


Lanjut Muh. Husein, laporan kami sampaikan ke Propam Polda Sulsel dalam bentuk online dan kami berharap Propam Polda Sulsel, Kompolnas bahkan Kapolda Sulsel segera turun tangan membina anggotanya yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus transparan.


Lain halnya dengan LKBH Makassar, melalui surat bernomor : 19/B/LKBH-Makassar/XII/2022, Perihal : Keberatan atas Penangkapan dan Penahanan Andi Siti Saniah S ditujukan ke Kapolsek Rappocini yang juga ditembuskan ke Propam Polda Sulsel sebagai laporan.


“Betul pak, kami juga sudah menembuskan Surat Keberatan Penangkapan dan Penahanan ibu Siti ke Propam Polda Sulsel dalam bentuk sebagai laporan, tujuannya agar mendapatkan perhatian, juga pihak Kapolda Sulsel langsung, ”ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika mendampingi Wakil Ketua Umum I DPP APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih Indonesia).


Selain melaporkan Kapolsek Rappocini ke Propam Polda Sulsel, LKBH Makassar ternyata telah melayangkan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan Andi Sitti Saniah S (47).


“Kami sudah register Perkara Pidana yakni Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar atas nama Pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya, ”ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar di ruang PTSP Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/12/2022).


Gugatan Praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-

Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal 15 Desember 2022, Surat

Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal

Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-

Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal 16 Desember 2022.


“Inikan sengketa Perdata, sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, Perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek Perkara Perdata, sehingga sangat lacur kalau sampai dilakukan Penahanan dan Penangkapan atas ibu ASS, ”tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.


Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan

Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49 kecamatan Rappocini Kota Makassar.


Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan Penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada Gelar Perkara; seharusnya pihak Kepolisian dalam menangani Kasus harus lebih jeli. melihat Kasus tersebut. Kasus Perdata dihadirkan Kasus Pidana.


Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, bahwa Perkara ini masih ada Sengketa Perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum

diadakan eksekusi pengosongan sesuai Perkara Perdata Pengadilan Negeri

Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi

Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT. Mks karena terdapat kekeliruan Putusan alamat

lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan

Landak Baru.


Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek Tanah tersebut masih dalam Sengketa Harta Kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.


LKBH Makassar berharap Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan seluruh Gugatan Praperadilan Pemohon ASS. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Diduga Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini Dilaporkan Ke Propam Polda Sulsel "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel