-->

LSM LPMT SULTRA Gandeng Kantor Pengacara RABAR SULTRA Dalam Kerjasama Pendampingan Hukum

 



Sultra.,Sulawesibersatu.com - Selasa 21/11/2022 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA), dalam upaya terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat maka dilakukan penanda tanganan kerjasama bersama Kantor Pengacara (KP) RABAR SULTRA,untuk mengawal setiap pelaporan terkait kasus yang dilaporkan nantinya oleh LSM LPMT SULTRA.


Pendampingan serta kerjasama tersebut mengigat terkait banyaknya laporan serta keluhan masyarakat, yang meminta LSM LPMT SULTRA untuk membantu setiap  masyarakat yang meminta bantuan lembaga tersebut. berdasarkan hal tersebut sehingga tepatnya Senin (21/11/2022) antara LSM LPMT SULTRA dan Kantor Pengacara RABAR SULTRA menandatangani MOU Kerjasama yang berlokasi di sekretariat LPMT SULTRA.


Kepada awak media Ketua Umum LSM LPMT SULTRA,. Nurlan.,SH mengatakan " dengan terjalinnya kerjasama (MoU) dalam bidang pendampingan Hukum antara LSM LPMT SULTRA dan Kantor Pengacara RABAR SULTRA


"Agar kedepannya diharapkan bisa membawa perubahan yang lebih baik terkait kegiatan LSM LPMT SULTRA dalam mendampingi dan menjembatani masyarakat seperti pengaduan aspirasi, dan informasi masyarakat di semua bidang permasalahan yang terjadi dilingkungan kehidupan masyarakat" tutupnya


Ditempat yang berbeda Direktur Kantor Pengacara RABAR SULTRA, Rahmad.R.,SH mengatakan "tentunya dgn adanya MoU ini kami dari kantor pengacara RABAR SULTRA bisa berkontribusi banyak dalam Penegakan supremasi Hukum di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara mengingat ada beberapa tugas LSM LPMT SULTRA yang bisa kami wakili secara Advokasi.


Kami berharap terjalinnya kerjasama ini kami dapat bergerak lebih jauh dalam memperjuangkan Keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum "tutupnya



Redaksi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "LSM LPMT SULTRA Gandeng Kantor Pengacara RABAR SULTRA Dalam Kerjasama Pendampingan Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel