LPMT SULTRA Melaporkan PT.ASKON Dan PT.KPI Ke Polda Sultra Terkait Aktivitasnya Diduga Tidak Memiliki IPPKH
Sultra,Sulawesibwrsatu.com - Rabu 23/11/2022 , Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.Astima Kontruksi (ASKON) selaku Kontraktor dan PT.Kacci Purnama Indah (KPI) selaku pemilik IUP, kembalinya mendapatkan kritikan dan sorotan dari berbagai pihak,salah satunya dari LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sultra (LPMT SULTRA), dimana PT.ASKON melakukan penambagan di lokasi IUP PT.KPI yang diduga selaku pemilik lokasi tidak megantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dugaan tidak memiliki Izin atas Aktivitas Perusahaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Tindak Pidana ganti rugi kisaran kurang lebih sepuluh Miliar tentunya penjara minimal 5-10 Tahun dan UU No.3 Tahun 2020 rujukan dari UU. No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan hal tersebut,LSM LPMT SULTRA melaporkan Dua perusahaan yang melakukan aktivitas penambagan di Kecamatan Landawe dan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, Ke Polda Sultra, Selasa (22/11/2022).
Kepada Awak media,.Jubarudin selaku Sekjen LSM LPMT SULTRA, mengatakan "kami selaku pemuda Konut sangat geram melihat aktivitas penambagan yang dilakukan dua perusahaan tersebut yaitu PT.Askon yang melakukan aktivitas diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.KPI yang notabennya kami duga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kemudian menanggapi pelaporan dari LSM LPMT SULTRA,.Kasmin Pangkat/NRP : Bripka/85051977 Jabatan Piket siaga DITRESKRIMSUS Polda Sultra saat menerima Aduan tersebut mengatakan bahwa terkait laporanya kami terima dan akan kami kabari perkembanganya tujuh hari terhitung saat ini, tetapi jika belum ada perkembaganya bisa kembali untuk pertanyakan.
Ditempat terpisah melalui via telepon Ketua Umum LSM LPMT SULTRA mengatakan " dengan adanya Pengaduan kami ini,diharapkan kepada pihak Penegak Hukum agar segera memproses dan menindaklanjuti sesuai prosedur Hukum dengan sebenar- benarnya,karena hal tersebut kami banyak berkaca dari pelaporan-pelaporan sebelumnya yang tidak ditindaklanjuti bahkan seolah hilang kabar mengenai peningkatan status dari proses Hukum pelaporan tersebut" ungkapnya
"dari hal-hal seperti tersebut sehingga dikalangan masyarakat menimbulkan Pertanyaan Publik yang menduga seolah Perusahaan-Perusahaan yang telah dilaporkan sepertinya KEBAL HUKUM" tutupnya
Redaksi
0 Response to "LPMT SULTRA Melaporkan PT.ASKON Dan PT.KPI Ke Polda Sultra Terkait Aktivitasnya Diduga Tidak Memiliki IPPKH "
Posting Komentar