Ratusan Pedagang Pasar Butung Kembali Geruduk PN Makassar
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Ratusan para Pedagang Pasar Butung kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus yang terletak di Jalan Kartini Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (12/9/2022) terkait Gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh Andri Yusuf.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut para Pedagang didampingi oleh Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel, mereka mendesak agar Mejelis Hakim menolak Praperadilan Andri Yusuf yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Rahman Rahim ketika dikonfirmasi saat Agenda Sidang Kesimpulan tadi mengatakan, bahwa Sidang Pembacaan Putusan atas Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Andri Yusuf bakal dibacakan besok pada Selasa (13/9/2022), "ujarnya.
Andri Yusuf yang juga sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Jeneponto sebelumnya Menggugat Kejari Makassar atas Penetapan dirinya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Sewa Los dan Jasa Produksi Pasar Butung walaupun dirinya telah berulang kali membantah terlibat Kasus tersebut.
Meskipun dirinya membantah melakukan Korupsi tersebut namun ia selalu mangkir dari Panggilan Kejari Makassar sehingga pihak Kejari resmi menerbitkan Statusnya menjadi DPO Nasional terhadapnya.
Kejari Makassar juga sempat berupaya menjemput paksa Andri Yusuf di kediamannya yang terletak di Jalan Tupai Lorong 16 Nomor 3 Kota Makassar namun Tim Penyidik gagal menemukannya di lokasi tersebut. (TIM)
0 Response to "Ratusan Pedagang Pasar Butung Kembali Geruduk PN Makassar"
Posting Komentar