Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memberlakukan mekanisme Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) yang Kebijakannya ini mulai diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2022 nantinya.
Kepala Bidang PAD Bapenda Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, hahwa Pembebasan Bea Balik Nama (BBN) untuk memudahkan masyarakat dalam memproses Balik Nama Kendaraan yang dikuasainya namun masih atas nama Pemilik lama maupun Mutasi Kendaraan dari luar Sulsel yang masuk ke Sulsel.
“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah Balik Nama ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai Kendaraan Plat luar tapi di Sulsel jadi untuk mendaftar kembali di Sulsel maka kita bebaskan, ”kata Dharmayani pada Sabtu (24/9/2022).
Ia menyebutkan, sambungnya, tanpa Pembebasan ini Nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk Balik Nama Kendaraan adalah 1 Persen dari Nilai Jual Kendaraan berdasarkan Peraturan Nilai Jual yang berlaku di setiap Daerah, "ujarnya.
Dengan Pembebasan BBNKB-II ini, lanjutnya, selain berpotensi menambah Nilai Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel juga memutakhirkan Data Base Wajib Pajak Kendaraan sehingga memudahkan proses Penarikan Pajak Kendaraan, "jelasnya.
Disisi lain, Data Base-nya juga lebih akurat, Penagihan lebih efektif walaupun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang serta dapat menarik Pajak Kendaraan yang selama ini membayar Pajak di luar Sulsel. (Alim/Rz)
0 Response to "Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua"
Posting Komentar