-->

Pemprov Hapuskan Denda PKB Plat Kuning

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menghapuskan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Umum Angkutan orang.


Pembebasan Denda PKB dan Tarif PKB Progresif Kendaraan Bermotor Umum Angkutan orang ini hanya berlaku untuk Kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi dan tidak berlaku untuk Kendaraan yang telah diblokir Jual atau Blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.


Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel, Zul Fauziah Zur yang dikonfirmasi pada Kamis (6/6/2022) beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa Penghapusan Denda Pajak untuk Kendaraan Umum Angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022 nanti dan Penghapusan denda ini berlaku untuk Kendaraan Bermotor Umum Angkutan orang yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi, ”ujarnya.


Kendaraan Angkutan Umum yang menggunakan Plat Hitam, sambungnya, tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat Insentif Penghapusan Denda Pajak dan Program ini diharapkan dapat meringankan beban Pengusaha Angkutan orang Plat Kuning agar dapat segera melunasi Tunggakan Pajak Kendaraannya, "ujarnya.


Pembebasan Denda Pajak ini, lanjutnya, cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar Pajak karena Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor naik jadi 5,89 Persen pada Mei 2022 tidak seperti pada Mei Tahun lalu yang hanya Rp 500 Miliar sementara Tahun ini naik menjadi Rp 530 Miliar. 


Angkutan Barang


Saat ini Bapenda Sulsel juga melakukan Penghapusan Tarif Progresif Kendaraan Bermotor Angkutan Barang mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti dan Pembebasan Tarif Progresif ini berlaku untuk Kendaraan Angkutan Barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti Pick Up, Light Truk, Blind Van dan sejenisnya serta berlaku juga untuk Proses Kendaraan Baru, Kendaraan Ulangan, Mutasi Masuk, Mutasi Keluar dari dan dalam luar Provinsi Sulsel begitupun dengan Pembebasan Progresif tidak berlaku untuk Kendaraan yang Terblokir Lapor Jual/Blokir BBN 2.


Nontunai


Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, Wajib Pajak diimbau untuk melakukan Pembayaran PKB secara Nontunai dengan menggunakan Aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di Download melalui Play Store.


Wajib Pajak dapat melakukan Pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Go Tagihan atau melalui Qris yang Barcodenya tersedia di semua Samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel. (ALIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemprov Hapuskan Denda PKB Plat Kuning"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel