Gelar Penertiban PKB, 69 Unit Kendaraan Terjaring
Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com-Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep kembali menggelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan di depan Tugu Bambu Runcing Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (8/6/2022).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Andi Sundari AP mengimbau agar Wajib Pajak Pangkep segera membayar Pajak Kendaraan jika tak ingin terjaring Razia Pajak Kendaraan karena saat ini Samsat Pangkep akan terus menggelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga beberapa Bulan kedepan.
"Razia tersebut digelar UPT Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangkep, Hasrul dan Pada Penertiban ini Petugas menjaring sebanyak 69 Unit Kendaraan dengan rincian Kendaraan Roda Dua 41 Unit dan Kendaraan Roda Empat 28 Unit serta sementara Kendaraan yang terbayar sebanyak 63 Unit senilai Rp 56.200.460, "ujarnya.
Pada penertiban PKB ini, sambungnya, kami juga menyosialisasikan Layanan Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK melalui Aplikasi Signal, Tokopedia, Go Tagihan, Qris serta Layanan lainnya. Petugas juga menginformasikan kepada Wajib Pajak mengenai adanya Pembebasan Tarif Progresif Kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti, "jelasnya.
Pembebasan tarif Progresif ini berlaku untuk Kendaraan Angkutan Barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti Pick Up, Light Truk, Blind Van dan sejenisnya serta berlaku juga untuk Proses Kendaraan Baru, Kendaraan Ulangan, Mutasi Masuk, Mutasi Keluar dari dan dalam luar Provinsi Sulsel serta Pembebasan Progresif tidak berlaku untuk Kendaraan yang Terblokir Lapor Jual atau Blokir BBN 2. (ALIM)
0 Response to "Gelar Penertiban PKB, 69 Unit Kendaraan Terjaring"
Posting Komentar