-->

Dua Hari Berturut-turut Gelar Penertiban PKB

 


Rantepao Sulsel, Sulawesibersatu.com-Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Jasa Raharja menggelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua hari berturut-turut pada Selasa dan Rabu (14-15 Juni 2022) tepatnya di Rura Simpang Patung Tedong Bonga Jalan Poros Rantepao Makale Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


Kepala Seksi Pendataan & Penagihan, Allo Bungin Ranggina, S. Psi, MAP mewakili Kepala UPT Torut, Emmy Sakka Lebang mengatakan, bahwa Penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan Wajib Pajak agar membayar Pajak Kendaraannya tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai Kendaraan, "ujarnya.


Pada Penertiban kali ini, sambung Allo, Petugas berhasil menjaring 20 Unit Kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB), dari semua Kendaraan terjaring hanya 17 Unit membayar dengan nilai totalnya sebanyak Rp 18.630.050 yang terdiri dari 5 Unit Kendaraan Roda Empat sebesar Rp 15.976.070 dan Kendaraan Roda Dua sebanyak 12 Unit senilai Rp 2.653.980, "jelasnya


Allo menambahkan, Pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk Pembangunan Infrastruktur, Pelayanan Kesehatan dan lainnya serta pada Penertiban berikutnya Hari kedua, Petugas berhasil menemukan 24 Unit Kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) namun yang membayar hanya 20 Unit terdiri dari 7 Unit Kendaraan Roda Empat sebesar Rp 20.187.290 dan Kendaraan Roda dua sebanyak 13 Unit senilai Rp 3.768.030 dengan Rp 23.955.320, "urainya.


Selama Penertiban Petugas menginformasikan kepada Wajib Pajak terkait adanya Pembebasan Tarif Progresif Kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti dan Pembebasan Tarif Progresif ini berlaku untuk Kendaraan Angkutan Barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti Pick Up, Light Truk, Blind Van dan sejenisnya.


Selain itu berlaku juga untuk Proses Kendaraan Baru, Kendaraan Ulangan, Mutasi Masuk, Mutasi Keluar dari dan dalam luar Provinsi Sulsel begitupun dengan Pembebasan Progresif tidak berlaku untuk Kendaraan yang Terblokir Lapor Jual/Blokir BBN 2. (ALIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dua Hari Berturut-turut Gelar Penertiban PKB"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel