-->

Bapeda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Plat Kuning Yang Terdaftar Atas Nama Pribadi

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan Insentif Pajak Kendaraan Angkutan Umum Barang dan Angkutan Umum orang.


Kini Bapenda Sulsel juga membebaskan Denda Pajak Kendaraan Plat Kuning yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi dan Pajak Progresifnya juga ikut dibebaskan.


Kepala Bapenda Sulsel, H. Andi Sumardi Sulaiman yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut terkait pemberian Insentif Pajak Kendaraan Angkutan Umum Barang dan Angkutan Umum orang yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi dendanya dihapuskan berikut dengan Pajak Progresifnya dan ini telah dijalankan oleh Bapenda, "ujarnya.


Sementara itu, Samsat Wilayah I Makassar, Yarham Y S, STP, M.Si pada Senin (4/7/2022) beberapa waktu lalu juga mengajak kepada Pemilik Kendaraan Angkutan Barang atau orang Berplat Kuning agar segera ke Kantor Samsat guna melakukan Proses Pembayaran Pajak dengan mekanisme disertai ketentuan yang sudah ditetapkan.


“Penghapusan Denda Pajak untuk Kendaraan Umum Angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022, jadi untuk masyatakat Pemilik Kendaraan yang dimaksudkan, khususnya yang beralamat Wilayah Makassar I maka segeralah menyelesaikan Pajak Kendaraannya, ”ujarnya


Penghapusan Denda ini, lanjutnya, berlaku untuk Kendaraan Bermotor Umum Angkutan orang yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi dan kebijakan inipun juga berlaku untuk Proses Kendaraan Baru, Kendaraan Ulangan, Mutasi Masuk, Mutasi Keluar dari dan dalam luar Provinsi Sulsel, ”jelasnya. 


Untuk Pembebasan Progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang Terblokir Lapor Jual/Blokir BBN 2 begitupun dengan Kendaraan Angkutan yang Berplat Hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat Insentif Penghapusan Denda Pajak, ”tutupnya. (ALIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bapeda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Plat Kuning Yang Terdaftar Atas Nama Pribadi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel