Kuasa Hukum Raja Tallo Akan Melaporkan dan Mempidanakan Hatta Hamzah terkait Keterangan Palsu
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Kuasa Hukum Raja Tallo Ke-19 akan melaporkan dan mempidanakan Drs. HM. Hatta Hamzah, MM yang akrab disapa Karaeng Gajang ini mengaku Keturunan langsung dari Karaeng Borisallo dan saat ini masih menjabat sebagai Pemangku Adat Bate Salapanga Ri Gowa. Sebagaimana pengakuannya sebagai Saksi Fakta di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Sidang lanjutan terkait keterangan Palsu dan Pencemaran baik yang dimuat oleh 6 Media.
Menurut Kuasa Hukum Raja Tallo Ke-19, Jamal Kamaruddin, SH ketika dikonfirmasi Media ini di Pengadilan pada Kamis (14/7/2022) mengatakan, bahwa Kesaksian dan sepengetahuan Hatta dalam Statementnya yang dimuat dibeberapa media tersebut, dia menampik dan mengoreksi isi pemberitaan pada halaman depan yang menyatakan kalau dirinya bukan Keturunan langsung Raja Tallo, Tetapi mengakui dirinyalah merupakan turunan langsung dari Karaeng Borisallo baik secara Vertikal maupun Horizontal, "ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui persis dan tidak mengetahui bagaimana proses Pengangkatan dan Pelantikan seorang Raja disuatu Wilayah karena dirinya tidak pernah diundang atau diberitahukan oleh Pemangku Adat bergelar Bate Salapang lain yang mengangkat dan mengukuhkan Raja (Somba), "kilahnya.
Dari Persidangan tersebut, ada hal yang unik saat Penasihat Hukum (PH) Penggugat mempertanyakan kriteria dalam hal penunjukan seseorang menjadi Raja (Somba) terhadap hal apa yang dilihat (Penilaian) paling mendasar untuk ditunjuk menjadi Raja.
"Selaku Saksi Fakta yang diajukan oleh pihak Tergugat, Hatta Hamzah mengatakanl layak tidaknya seseorang memang ada beberapa faktor pendukung yang harus dimiliki salah satunya adalah Garis Keturunan dan diantara dua orang yang pernah diajukan antara M Akbar dan Rauf Maro paling layak diangkat menjadi Raja adalah dirinya, "ungkapnya.
Dihadapan Majelis Hakim PN Makassar, menurutnya Kedua orang tersebut tidak memiliki Garis keturunan langsung, makanya ucapan Saksi dalam Sidang tersebut membuat ketawa dan teriakan para hadirin yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Sidang sempat ricuh, dikarenakan pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat yang menekankan bahwa Saksi telah disumpah dihadapan Majelis Hakim melalui Kitab Suci Al-Qur'an untuk lebih jujur berbicara maka atas pertanyaan tersebut membuat Kuasa Hukum dari enam (6) Media melakukan instruksi dan hal inilah yang memicu sehingga terjadi ketegangan dalam Persidangan karena apa-apa yang menjadi pertanyaan bagi Saksi sudah keluar dari konteks atau materi Gugatan.
Sementara itu, salah seorang kerabat M. Akbar Sultan Aulia Raja Tallo Ke-19, Karaeng Sewang mengatakan bahwa apa yang menjadi pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat, itu sudah betul karena ini menyangkut history terkait Pengukuhan dan Pelantikan Raja Tallo, bahkan dalam pelaksanannya dihadiri dan disaksikan oleh semua pihak, "tutupnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis depan (21/7/2022) dengan agenda masih pemeriksaan saksi fakta yang diajukan pihak Tergugat. (Ramli Hayat Kr. Pasewang)
0 Response to "Kuasa Hukum Raja Tallo Akan Melaporkan dan Mempidanakan Hatta Hamzah terkait Keterangan Palsu "
Posting Komentar