-->

Bhabinkamtibmas Berhasil Robohkan Bangunan Liar Yang Sering Dijadikan Tempat Kejahatan

 



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Eks Mall Studio atau bangunan liar yang sering dijadikan tempat kejahatan itu kini telah berhasil dirobohkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat dan beberapa Tokoh Masyarakat yang terletak di Jalan Cendrawasih Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.



Menurut Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang, Aiptu Paleweri ketika dikonfirmasi Media ini pada Sabtu (16/7/2022) mengatakan, bahwa pembongkaran bangunan liar itu terpaksa kami lakukan dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa sangat resah karena bangunan ditempat itu sering kali dijadikan tempat berkumpul untuk melakukan berbagai tindak kejahatan, "ujarnya.



Sebelumnya, sambung Paleweri, Bangunan liar itu sering dijadikan tempat berkumpulnya anak muda dalam melakukan berbagai tindak Kejahatan antara lain, Pergaulan Seks Bebas, Minum Minuman Keras (Miras), Mengisap Lem, Mencuri dan juga menggunakan Narkoba, "jelasnya.



Disisi lain, Lurah Sambung Jawa, Ince Kumala, Ketua RT/RW serta Tokoh Masyarakat sangat mengapresiasi atas tindakan dan kinerja yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang yang selalu peduli terhadap Pengaduan warga. 


"Kamu sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang yang telah cepat tanggap atas laporan masyarakat yang sebelumnya sangat meresahkan, semoga dengan dibongkarnya bangunan liar yang sering dijadikan tempat Kejahatan itu dapat menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban, Masyarakat (Kamtibmas) yang jauh dari tindakan Kejahatan agar tentram, damai serta Kondusif, "tutupnya. (Ramzi/Udin)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bhabinkamtibmas Berhasil Robohkan Bangunan Liar Yang Sering Dijadikan Tempat Kejahatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel