Kesepakatan Belum Dipenuhi, Outsourcing Indah Cargo Makassar Pertanyakan Nasibnya
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Dugaan Pemecatan secara sepihak oleh Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcing) PT. Karyawan Indonesia Sejahtera (PT. Karis) yang bekerja pada PT. Indah Logistik Cabang Makassar terhadap Tenaga Kerja Outsourcing telah mencapai kesepakatan dengan ditariknya dua orang pekerja untuk bekerja kembali.
Kedua orang pekerja tersebut, atas nama Syarifuddin dan Muh. Fazly Fahdillah Fadil dan telah menandatangani kesepakatan oleh pihak perusahaan.
Kesepakatan Bipartit yang ditandatangani oleh Perwakilan Pengusaha atas nama Iksan Ahmad sebagai pihak 1, menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Indah Logistik Makassar dan Fazly Fahdillah menjabat sebagai Tenaga Loading Indah Logistik dan Syarifuddin Tenaga Security tertanggal 20 Mei 2022 lalu yang disaksikan oleh Jamaluddin (Indah Logistik), Andi Akbar, SH (LBH) dan Arwan Rusli dengan isi Perjanjian Bersama tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 pasal 7 ayat (1) pihak I (Pengusaha) dan Pihak Ke II (Pekerja) telah mengadakan perundingan Bipartit, dengan hasil sebagai berikut yaitu kedua belah pihak sepakat untuk mempekerjakan kembali karyawan tersebut diatas dan persoalan Selesai. Namun apa lacur, hingga hari ini Kamis (23/6/2022) kedua pekerja tersebut belum dipekerjakan kembali tanpa ada alasan yang jelas.
Pihak Media mencoba mengonfirmasikan hal ini kepada pihak Cabang Makassar dan pihak PT. Karis di Jakarta beberapa waktu yang lalu hingga berita ini dimuat belum ada kejelasan, Pihak pekerja yang juga telah mendatangani PT. Indah Logistik untuk meminta kejelasan status namun tidak mendapat kepastian jelas.
Fasly mengatakan, hingga kini kami belum mendapatkan kepastian karena nasib kami masih menggantung, padahal banyak lamaran kerja pada bulan terakhir ini yang kami lewatkan akibat kesepakatan ini yang takut kami langgar sedangkan kami hanya butuh kejelasan saja, kapan kami bekerja atau memang kesepakatan ini dilanggar, "ujarmya.
Terkait hal tersebut, Mediator Pekerja dan Pengusaha, Andi Akbar, SH yang juga Direktur Hukum LSM Proggress menyatakan, bahwa apabila mengacu pada Pasal 1 angka 11 UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan apabila telah terjadi kesepakatan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak dan mediasi telah selesai dilakukan, "jelasnya.
Begitupun, sambungnya, kalau mengacu pada Pasal 13 ayat (1) UU PPHI, ini artinya kesepakatan sudah ada dan tertuang dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, namun salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang tertulis di kesepakatan mediasi, "ujarnya.
Apabila salah satu pihak, lanjutnya, ingkar janji maka mengacu pada Pasal 13 ayat (3) huruf b UU PPHI yang berbunyi apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat Penetapan Eksekusi maka dari itu perlu kejelasan terkait hal ini, "tegasnya.
Disisi lain dirinya juga mengaku akan terus berkoordinasi untuk mendapatkan solusi dengan cara berkonsultasi kepada Pihak Disnaker Kota Makassar agar persoalan ini mendapatkan titik terang. (TIM)
0 Response to "Kesepakatan Belum Dipenuhi, Outsourcing Indah Cargo Makassar Pertanyakan Nasibnya"
Posting Komentar