Ada Apa Sat Reskrim Polrestabes Pasang Baliho Bertuliskan Tanah Ini Dalam Pengawasan?
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Ada hal yang aneh dan nyeleneh alias terkesan dipaksakan yang diduga dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar dengan memasang Baliho bertuliskan Tanah ini Dalam Pengawasannya terhadap lokasi tanah milik Mannuntungi Bin Malli yang telah dikuasai Ahli Warisnya terletak di Jalan Pengayoman Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa Malam (28/6/2022) pukul 21:00 Wita.
Hal ini diungkapkan Ahli Waris Mannuntungi Bin Malli melalui Kuasa Hukumnya, Muh. Arsyad Rendrawan, SH, MH ketika dikonfirmasi media ini dilokasi mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polrestabes Makassar sangat luar biasa karena memiliki satu Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yaitu kewenangannya mengawasi lahan diam dan tidur jangan sampai dia melarikan diri atau kabur sebab dalam KEPRI atau Keputusan Kapolri bukan seperti ini dengan memasang Baliho melainkan Police Line, makanya sebagai Pengacaranya kami minta tolong diajarkan Pasalnya pasal berapa dan Undang-undangnya apa? "ujarnya.
Ia menambahkan, jangan pernah memberikan pembelajaran kepada Rakyat sesuatu yang bukan atas Kewenangan Kepolisian karena saat ini Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mencari simpati dan kepercayaan untuk menjaga nama baiknya jangan sampai jadi bumerang kepada Kapolri apa lagi ini terkait menyangkut tanah yang menjadi atensinya untuk membasmi dan membumi hanguskan seluruh Mafia-mafia Tanah, "ujarnya.
Jadi apa yang dilakukan Satreskrim, sambungnya, kami akan meminta pertanggungjawaban Kapolrestabes untuk menindak tegas kepada siapa-siapa oknum anggotanya yang terlibat terkait masalah ini sebab masalah ini sudah dilaporkan ke Dir Intelkam Polda Sulsel dan akan menghadap langsung Kapolda sebab ini pemboongan publik serta rencananya insya Allah kami juga akan melaporkan masalah ini ke Propam Polri, "tegasnya.
Kami juga, lanjutnya, akan meminta dukungan kepada seluruh Himpunan PERADI diseluruh Indonesia karena pihak Kepolisian khususnya di Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah memiliki TUPOKSI baru dan membolehkan seperti apa yang dilakukan oleh Pihak Pengacara dengan mengawasi tanah padahal kita tahu jika tanah itu tidak akan pernah lari kemana-mana, "tutupnya. (Ramli Hayat Kr. Pasewang)
0 Response to "Ada Apa Sat Reskrim Polrestabes Pasang Baliho Bertuliskan Tanah Ini Dalam Pengawasan? "
Posting Komentar