-->

Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Berhasil Ditangkap

 



Sanggau Kalbar, Sulawesibersatu.com-Pelaku Pencabulan dibawah umur yang berinisial J dan W berhasil ditangkap oleh Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau yang beralamat di RT. 007 Dusun Sebongkup Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (21/5/2022).


Proses Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau dan langsung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), sesampainya di TKP kedua Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap kemudian digiring ke Speed Boat untuk dibawa ke Mapolres Sanggau.


"Saat dilakukan Penangkapan di rumahnya, kedua Pelaku tersebut berinisial J dan W tidak melakukan perlawanan sehingga kami mudah menangkapnya dan langsung membawanya dengan menggunakan Speed Boat ke Polres Sanggau, "terang Kapolsek Kapuas, IPTU. Heri Heryana, SH.


Begitupun dengan Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP. Sulastri ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa Pelaku menyetubuhi Korban yang masih dibawah umur karena usianya baru 14 Tahun serta kejadian ini terjadi pada Maret 2022 lalu, "ujar Sulastri


Sulastri menambahkan, Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, "tutupnya. (NJ/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Berhasil Ditangkap "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel