Kejahatan Mafia Tanah Seakan Menjamur Tak Tersentuh Hukum
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dipertanyakan untuk serius terkait maraknya terjadinya Pergerakan Mafia Tanah yang kian menjamur di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan Ishak Hamzah Sang Penuntut Keadilan Hukum ketika berdiskusi dengan beberapa Awak Media Online pada Rabu (11/5/2022).
Dimana dalam diskusinya, Ishak Hamzah sangat menyayangkan adanya prilaku oknum Aparat Kepolisian yang diduga kuat melibatkan fungsi integritas jabatan dalam mendukung karya-karya Pergerakan Mafia Tanah yang berkembang di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, khususnya ditingkat Penyidik Kriminal Umum (Krimum) yang menangani masalah Tanah di Kota Makassar.
Ishak Hamzah memaparkan, peristiwa keganjalan Hukum yang dialaminya di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar, dimana saat Perempuan Hj. Wafia Syahrir melaporkan Ahli Waris Ishak Hamzah tentang dugaan Penyerobotan Tanah Pasal 167 diatas Tanah milik Ahli Waris Ishak Hamzah sendiri.
Ia (Ishak Hamzah) menanggapi, bahwa dalam proses pemeriksaan Penyidik dalam Penyelidikan di Polrestabes Kota Makassar sangat memiliki kejanggalan-kejanggalan yang nyata, dimana oknum Penyidik Polrestabes tersebut dalam melakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan tidak dengan secara sempurna serta kongkrit dalam Penyelidikan Pelaporan Penyerobotan Tanah atas dirinya.
Penyidik, sambung Ishak, hanya melakukan Pemeriksaan Warkah Sertipikat dan dasar-dasar proses tata cara perolehan Akta Jual Beli (AJB) semata.
secara administrasi yang dimiliki Pelapor Perempuan Hj. Wafia Syahrir di Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
"Kalau hanya proses administrasi perolehan AJB yang dimiliki Perempuan Hj. Wafia Syahrir, saya kira semua orang juga tahu, bagaimana tata cara Perolehan AJB yang benar dan proses AJB yang dimilikinya secara administrasi Hj. Wafia Syahrir, saya juga katakan hal itu sudah benar, namun hanya saja Penyidik tidak mampu mengembangkan apa dasar Warkah penerbitan Sertipikat Ambo Day selaku penjual dari Hj. Wafia Syahrir sehingga melahirkan AJB tersebut. Yang seharusnya Penyidik harus mampu mengembangkan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksinya) dalam pengembangan Penyelidikan.
Tentunya dalam Penyelidikan, Penyidik bukan hanya memeriksa Proses Peralihan semata saja antara AMBO day dan Hj. Wafia Syahrir, "urai Ishak Hamzah.
Ishak Hamzah menuturkan, kalau oknum Penyidik betul-betul mau dan mampu mengkaji pendalaman apa dasar-dasar penerbitan Sertipikat atas nama Ambo Day yang dijadikan proses penjualan ke Perempuan Hj. Wafia Syahrir dalam AJB tersebut, maka yakin saja akan banyak yang akan terseret ke Proses Hukum Pidana, "jelas Ishak.
Untuk itu coba mari kita saksikan dalam proses penegasan Kapolri dan Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) dalam intruksinya memberantas Pergerakan Mafia Tanah di Indonesia.
Namun sangat disayangkan Persoalan Mafia Tanah dikota Makassar tidak ada satu orangpun Mafia Tanah yang dikabarkan tertangkap baik itu di Polrestabes Kota Makassar maupun Polda Sulsel yang diberitakan melalui Media Cetak maupun Media Online.
Kapolda Sulsel, lanjut Ishak, sebenarnya harus tegas dan pekah dalam Pemberantasan Mafia Tanah yang sangat merusak lingkungan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang baik.
"Bapak Kapolda harus memperlihatkan ketegasan jati dirinya dalam kesungguhan sebagai pucuk Pimpinan Polda Sulsel karena masih banyak oknum-oknum Aparat dengan sengaja mempertontonkan Penerapan Hukum dalam Pelayanan yang tidak sportif khususnya Penanganan masalah Kasus Tanah yang diduga kuat ada oknum-oknum tertentu melibatkan fungsi jabatan dalam menguntungkan permainan Mafia Tanah baik Penegakan Hukum Polrestabes Kota Makassar maupun Penegakan Hukum di Polda sulsel, "ujar Ishak
Ahli Waris Ishak Hamzah juga memaparkan penyesalannya atas perilaku Oknum Penyidik yang menangani Kasus Pelaporannya tentang Pengrusakan yang sudah memakan waktu satu tahun lebih lamanya, namun tak satupun Pelaku Pengrusakan yang ditangkap dalam proses penegakan hukum Polda Sulsel.
"Padahal Pelaporan kami memiliki bukti rekaman Video yang lengkap dan Saksi-saksi atas kejadian Pengrusakan itu, namun entah bagaimana oknum Penyidik masih rileks dan santai saja sehingga Pelaku Pengrusakan dalam Kejahatannya merasa Hukum tak berarti bagi Pelaku Kejahatan, "ujar Ahli Waris Ishak Hamzah.
Ada apa ditugu Institusi Polri, kenapa semua Kasus yang kami laporkan baik di Kepolisian Polrestabes Kota Makassar dan di Kepolisian Polda Sulsel semua diabaikan seolah kami tak berarti dalam mendapatkan Hak Hukum kami selaku Warga Negara, "tutup Ishak (TIM)
0 Response to "Kejahatan Mafia Tanah Seakan Menjamur Tak Tersentuh Hukum"
Posting Komentar