Format-Konut : PT Gapura Disinyalir Ilegal dan Minta Polda Sultra Ambil Langkah Tegas
Kendari,Sulawesibeesatu.com - PT Gapura adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir menambang tanpa legalitas alias ilegal mining.
Forum Mahasiswa dan Masyarakat Konawe Utara (Format-Konut), meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), untuk mengambil langkah tegas terkait dugaan kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT Gapura".
Ketua Format-Konut Iyang Moita mengatakan, bahwa diduga aktivitas pertambangan yang di lakukan PT Gapura adalah sebuah kejahatan lingkungan karena tidak memiliki IUP, IPPKH dan RKAB.
“Diduga PT Gapura beraktifitas tidak memiliki IUP, IPPKH, RKAB dan itu adalah sebuah kejahatan lingkungan dan tentunya sangat melawan hukum yang ada,” tutur Ketua Format-Konut Iyang Moita.
Lanjut kata Iyang, adanya aktifitas PT Gapura yang terus mengeruk sumber daya alam (SDA) tanpa izin yang sesuai dengan prosedur. Format-Konut mendesak Polda Sultra untuk menghentikan aktifitas PT Gapura terkait dugaan illegail mining yang dilakukan.
“Format-Konut meminta kepada Polda Sultra segera menghentikan aktifitas PT Gapura terkait dugaan illegal mining,” ungkap Iyang melalui release berita yang dikirim di WhatsApp (21/5/22).
Iyang Moita menegaskan, ketika dugaan hal tersebut tidak di pressur maka kami akan menggelar unjuk rasa di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan mabes Polri.
“Ketika dugaan hal tersebut tidak di pressur atau di indahkan maka kami akan menggelar unjuk rasa di KLHK dan mabes Polri," tegas Ketua Format-Konut.
Hingga berita ini dipubliks belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Gapura.
Laporan : Tim
0 Response to "Format-Konut : PT Gapura Disinyalir Ilegal dan Minta Polda Sultra Ambil Langkah Tegas"
Posting Komentar