-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Korwil Tindak Indonesia Apresiasi Kinerja Polda

 


Pontianak Kalbar, Sulawesibersatu.com-Koordinator Wilayah (Korwil) Tindak Indonesia mengapresiasi Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Polres Hulu Kapuas terkait Penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rian Afrisa Alias Badong yang ditangkap di Desa Suruk Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang Buron selama ini.



Korwil Tindak Indonesia Kalbar, Bambang Iswanto, A.Md yang dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa kami sangat mendukung kinerja Polda Kalbar dan Polres Kapuas Hulu dalam melakukan tindakan Persuasif maupun Prefentif terhadap Pelaku PETI di Wilayah Hukumnya karena Undang-undangnya sudah jelas dan Pelakunya Rian Afriza alias Badong cs telah menyalahi Aturan Hukum dan Lingkungan dengan melakukan PETI tersebut secara langsung merusak Lingkungan Alam dan Ekosistem yang ada, "ujarnya.


Ia menambahkan, setelah sekian lama dicari akhirnya DPO PETI ini berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kapuas Hulu, "jelasnya. 


Hal yang sama diungkapkan, Kapolres Kapuas Hulu melalui kasat Reskrimnya IPTU Moh. Imam Reza menerangkan, bahwa Rian Afriza alias Badong ditangkap saat berada di rumah istrinya yang beralamat di Desa Tutup Kecamatan Bunut Hulu pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 11:30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, "ujar Imam.


Setelah pihak kami, lanjut Imam, mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu anggota dari Tim Opsnal bergerak cepat melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dan selanjutnya Badong akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "tutupnya.

 (Nurjali/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Korwil Tindak Indonesia Apresiasi Kinerja Polda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel