Sertipikat Hak Milik Dengan Nomor 998 Atas Nama Dewi Inafiah Diduga Cacat Hukum
Pontianak Kalbar, Sulawesibersatu.com-H. Hasan Rubeni bersama beberapa masyarakat Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat Kabupaten Mempawah yang didampingi Kuasa Hukumnya, Roni Panjaitan, SH dan Heru Ramdani, SH mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang diterima langsung oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang terletak di Jalan Ahmad Yani 1 Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (27/12/2021) untuk melaporkan terjadinya dugaan Kasus Mafia Tanah.
Usai pertemuan dengan pihak Kejati tersebut, Kuasa Hukum Pendamping Masyarakat Lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat, Rony Panjaitan, SH ketika dikonfirmasi Awak Media mengatakan, "bahwa terkait laporan itu kita masih berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan langkah-langkah dan upaya-upaya Hukum selanjutnya, "ujar Rony.
Rony menambahkan, "karena Prodak ini dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka langkah selanjutnya kita akan melakukan Proses Pembatalan Sertipikat dengan Nomor 998 atas nama Dewi Inafiah karena secara Materil diduga Cacat Administrasi, "jelas Rony.
Selain itu, lanjut Rony, kita juga akan membuat Pengaduan Ke SATGAS MAFIA TANAH dengan melengkapi data-data dan Dokumen-dokumen yang didukung dari Pemerintah setempat mulai dari Kepala Desa, Camat hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah Khususnya, "ujar Rony.
Dengan adanya laporan kami, sambung Rony, di Kejati ini kami berharap agar para pihak yang berkompeten dan pihak terkait untuk mengusut secara tuntas permasalahan ini serta memberikan efek jera bagi para Pelaku agar dikemudian hari tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat seperti ini, "pungkasnya. (NJ/TIM)
0 Response to "Sertipikat Hak Milik Dengan Nomor 998 Atas Nama Dewi Inafiah Diduga Cacat Hukum"
Posting Komentar