-->

Kecelakaan Kerja di Hauling PT KMS 27, Direktur : Bukan Pekerja Kami

 



Kendari,Sulawesibersatu.com – Kecelakaan kerja terjadi di wilayah hauling PT Karya Murni Sejati 27 (KMS), sebuah dump-truck terbalik dan masuk ke dalam lumpur, hingga mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia (30/11/2021). 


Atas peristiwa tersebut, KMS melalui Direkturnya, Tri Witjaksono (Sony) menyampaikan bahwa sejak tanggal 16 September 2021, KMS sudah menghentikan segala kegiatan di wilayah IUP dan juga hauling, hal itu demi menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang bergulir di Bareskrim Polri demi menghadirkan kepastian hukum.

 

“Saat ini yang bekerja di lokasi bukanlah dari PT KMS, melainkan pihak lain. Yakni PT TPI yang dipimpin oleh saudara Hr dan saudara Ac, berdasarkan informasi, keduanya di bawah PT LAM. Kami sudah peringatkan untuk segera menghentikan kegiatan, juga melaporkan ke pihak yang berwajib, tapi kegiatan mereka tetap tidak berhenti. Justru makin menjadi.” Tegas Sony, Direktur KMS.

 

Selain itu, Sony juga menerangkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan PT TPI dan PT LAM termasuk ke dalam kegiatan penambangan ilegal (illegal mining), karena dilakukan di dalam wilayah KMS. Sementara, KMS adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah, bahkan satu-satunya pemilik IPPKH di wilayah tersebut.

 

“Kenapa kami hentikan, karena itu penambangan ilegal. Tambang ilegal pasti akan membawa mudharat karena tidak akan memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar. Safety, lingkungan, dan lain-lain tidak diperhatikan. Hingga akhirnya terjadilah musibah. Ini yang ingin kami cegah sejak dulu.” Jelas Sony.

 

“Bahkan jika terkait ANTAM akan mengklaim itu wilayah mereka, mereka tetap tidak boleh menambang, karena hanya kami satu-satunya pemegang IPPKH yang sah di wilayah tersebut”. Lanjut Sony menanggapi pertanyaan seputar informasi klaim yang beredar luas belakangan bahwa wilayah KMS telah resmi menjadi milik PT Aneka Tambang (ANTAM)

 

Sebagaimana diketahui, saat ini KMS masih berstatus sebagai pemegang IUP OP yang sah, tidak ada satupun keputusan pejabat yang berwenang dan putusan pengadilan yang mencabutnya, satu-satunya pemegang IPPKH di wilayan IUP OP KMS, serta telah mengajukan RKAB yang berdasarkan Permen ESDM, demi hukum dinyatakan berlaku karena tidak ditanggapi oleh Ditjen ESDM.

 

Fakta yang terungkap ini memunculkan pertanyaan besar di lingkungan para pemangku kepentingan. Di satu sisi, ada yang menyatakan wilayah IUP OP KMS adalah milik ANTAM, di sisi lain, KMS berhasil membuktikan kepemilikannya atas IUP OP, RKAB, dan IPPKH, yang bahkan IPPKH ini tidak dimiliki oleh ANTAM.

 

“Kami harap kepada PT TPI, saudara Hr dan saudara Ac yang melakukan kegiatan khususnya, untuk menahan diri, jangan mengedepankan kepentingan bisnis saja hingga akhirnya membawa musibah. Kami mohon juga kepada para aparat penegak hukum untuk bertindak. Jangan dibiarkan pengrusakan lingkungan akibat tambang yang tidak bertanggung jawab untuk tetap beroperasi.” Tutup Sony,jum’at(03/12/21).(Dany)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kecelakaan Kerja di Hauling PT KMS 27, Direktur : Bukan Pekerja Kami"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel