Pemilik Lahan Dilaporkan Pihak Pengusaha Terkait Penyerobotan Diatas Tanah Lahan Miliknya Sendiri
Makassar Susel,Sulawesibersatu.com -Tanah Pemilik lahan Persil 31 Kohir 25 C1 yang terletak di Kampung Bonto Kapetta Jalan Jaya Daeng Nanring Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Terlapor Penyerobotan di atas Tanah miliknya sendiri.
Hal ini diungkapkan Pemilik Tanah tersebut, Ishak Hamzah anak Kandung dari Ahli Waris Hamzah Daeng Taba ketika ditemui Media ini pada Selasa (12/10/2021), mengatakan, bahwa kami sangat menyayangkan atas tindakan-tindakan dari Pelapor terhadap kami, bagaimana mungkin Pelapor bisa melaporkan diri saya ke Pihak Kepolisian selaku Penyerobot diatas Hak dan Tanah milik saya sendiri, "ujarnya.
Ishak Hamzah menambahkan, ini sungguh sangat aneh dan kami heran dengan orang yang merasa diri sebagai Pengusaha Hebat dan Besar seperti Hj. Wafiah Syahrir istri dari H. Sahar pemilik Perusahaan PT. Harfia Graha Perkasa tidak dapat membedakan mana Hak orang lain serta Haknya sendiri, "ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ishak Hamzah, dari laporan Pengusaha tentang dirinya, dirinya berharap semoga Penyidik tidak seperti oknum-oknum Penyidik yang lalu dimana beberapa laporan saya semuanya terhenti dengan sangat merugikan saya dan menguntungkan pihak-pihak Mafia Tanah yang seenaknya mengambil keuntungan besar diatas lahan saya, "jelas Ishak.
Semoga dengan terprosesnya laporan tersebut pihak Polri dapat memberantas para Mafia yang bercokol di Negeri ini. (Ramzi/MH)
0 Response to "Pemilik Lahan Dilaporkan Pihak Pengusaha Terkait Penyerobotan Diatas Tanah Lahan Miliknya Sendiri "
Posting Komentar