Burhan Pertegas Agar PN Barru Menolak Gugatan PT. SBM Yang Tidak Memiliki Dasar Apapun
Barru Sulsel,Sulawesibersatu.com-Sidang ke-12 terkait Kasus Tanah antara PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) dengan Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) 001 Siawung Barru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (24/9/2021).
Pemilik SHM 001 Siawung Barru, Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy melalui Kuasa Hukumnya, Burhan Kamma Marausa, SH, MH mengungkapkan, bahwa sidang tadi semakin jelas kalau klien kami merupakan Pemilik yang Sah karena dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel sudah jelas dan tegas menolak Gugatan Pembatalan Sertipikat yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak PT. SBM pada Tahun 2015 dan 2020 lalu kepada Pemilik SHM 001 Siawung atas nama Ir. H. Rusmanto, "ujar Burhan.
Burhan menambahkan, pihak PT. SBM hanya berpatokan pada hasil Putusan Nomor 13, namun Putusan itu tidak pernah dijadikan Sertipikat sementara SHM 001 Siawung yang di Gugat sekarang adalah bahagian daripada objek yang disengketakan, "jelas Burhan.
Adapun Hajja Norma, lanjut Burhan, selaku Penjual kepada PT. SBM bukanlah satu-satunya Ahli Waris karena sebelumnya pihak Saksi dari Ir. H. Rusmanto juga pernah menegaskan bahwa Sertipikat SHM 001 Siawung Barru tak dapat dibatalkan karena tidak pernah uji materil atau tidak pernah di Pengadilankan yang berwenang dengan SHM, "terang Burhan.
Disisi lain berbicara mengenai Kompensasi Hukum, Burhan juga pertegas agar Pengadilan Negeri Kabupaten Barru segera menolak Gugatan dari pihak PT. SBM karena tidak memiliki dasar apapun, ”kuncinya. (FS Dg. Ngalle)
0 Response to "Burhan Pertegas Agar PN Barru Menolak Gugatan PT. SBM Yang Tidak Memiliki Dasar Apapun"
Posting Komentar